PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Lama beroperasi, bau peternakan ayam petelur illegal mulai tercium. Buktinya, dari 100 peternakan ayam petelur yang beroperasi yang dekat dengan laut itu, hanya 19 peternakan ayam petelur yang memiliki izin. Sedangkan 80 peternakan ayam petelur tidak memiliki izin alias melawan negara.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.
“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.
Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub, ketika dikonfirmasi menyebuytkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih.
Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudah pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga, jawabnya. Seperti apa tanggapan Poldasu terkait perizinan itu. (man/gib)
PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Lama beroperasi, bau peternakan ayam petelur illegal mulai tercium. Buktinya, dari 100 peternakan ayam petelur yang beroperasi yang dekat dengan laut itu, hanya 19 peternakan ayam petelur yang memiliki izin. Sedangkan 80 peternakan ayam petelur tidak memiliki izin alias melawan negara.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.
“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.
Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub, ketika dikonfirmasi menyebuytkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih.
Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudah pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga, jawabnya. Seperti apa tanggapan Poldasu terkait perizinan itu. (man/gib)