29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Aktor Malaysia Nangis di Depan Hakim

Khaerul Benjamin bin Ibrahim alias Benji, menangis meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar mengampuninya, Rabu (11/10) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alasan rindu keluarga, Khaerul Benjamin bin Ibrahim alias Benji (38) menangis. Terdakwa yang menetap di Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor Malaysia itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar mengampuninya, Rabu (11/10) sore.

Sambil meneteskan air mata terdakwa Benji memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadapnya. “Saya memohon keringanan yang mulia, saya mau menafkahi istri dan anak saya. Ibu saya juga sedang sakit gula. Saya mohon sekali kepada yang mulia untuk menerima permohonan saya,” harap aktor Malaysia itu dihadapan ketiga Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan nota pledoi yang dibacakan terdakwa Benji, Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan mengatakan tetap dengan tuntutannya. “Tetap dengan tuntutan yang Mulia,” tegas JPU saat diruang sidang Anak PN Medan.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa Benji dan jawaban JPU, ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan Rabu (18/10) dengan agenda putusan.

Sebelumnya Benjy yang merupakan salah satu aktor di Malaysia ini dituntut JPU Maria selama empat belas tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal itu disebabkan terdakwa Benji terbukti bersalah dengan kepemilikan sabu seberat 4,5 gram sabu. (gib)

Khaerul Benjamin bin Ibrahim alias Benji, menangis meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar mengampuninya, Rabu (11/10) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alasan rindu keluarga, Khaerul Benjamin bin Ibrahim alias Benji (38) menangis. Terdakwa yang menetap di Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor Malaysia itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar mengampuninya, Rabu (11/10) sore.

Sambil meneteskan air mata terdakwa Benji memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadapnya. “Saya memohon keringanan yang mulia, saya mau menafkahi istri dan anak saya. Ibu saya juga sedang sakit gula. Saya mohon sekali kepada yang mulia untuk menerima permohonan saya,” harap aktor Malaysia itu dihadapan ketiga Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan nota pledoi yang dibacakan terdakwa Benji, Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan mengatakan tetap dengan tuntutannya. “Tetap dengan tuntutan yang Mulia,” tegas JPU saat diruang sidang Anak PN Medan.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa Benji dan jawaban JPU, ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan Rabu (18/10) dengan agenda putusan.

Sebelumnya Benjy yang merupakan salah satu aktor di Malaysia ini dituntut JPU Maria selama empat belas tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal itu disebabkan terdakwa Benji terbukti bersalah dengan kepemilikan sabu seberat 4,5 gram sabu. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/