Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang berkaitan dengan lingkungan direksi dan komisaris perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tersebut.
Bobby menyebut, laporan dugaan korupsi itu telah diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemprov Sumut, kata dia, mendukung agar laporan tersebut dapat diperiksa dan ditelusuri berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kami mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Harapannya, persoalan ini bisa segera diselesaikan,” kata Bobby saat memberikan keterangan di Grand Mercure Medan, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan. Dengan demikian, dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan perusahaan dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dukungan Pemprov Sumut, lanjut Bobby, juga disampaikan melalui perwakilan pemerintah provinsi yang berada di jajaran komisaris perusahaan.
Pemprov Sumut, menurutnya, tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan kepada aparat yang berwenang. “Yang jelas, kami mendukung proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan korupsi di lingkungan perusahaan tersebut telah diteruskan kepada pihak kepolisian untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang menyeret lingkungan direksi dan komisaris perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
Pemprov Sumut melalui perwakilannya di jajaran komisaris menyatakan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Pemerintah provinsi juga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan menjadi terang.
Namun, dugaan korupsi tersebut masih sebatas laporan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
Selanjutnya, aparat penegak hukum akan menentukan langkah berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh. (san/ila)

