KARO, SUMUTPOS.CO – Pengerjaan proyek dana desa TA 2015-2016 di Desa Semangat Gunung, asal jadi. Terbukti, ketahanannya tak lebih dari setahun. Karenanya, warga menduga ada indikasi korupsi dan mark-up.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Semangat Gunung (sebelumnya Desa Raja Berneh) M Ahyar Ginting mengatakan bahwa pengelola ADD, DD, DBH-P, P, TA 2016 adalah Sekdes Nurmitaria br Ginting, selaku PJ Kades 2015-2016. Sebab kala itu dirinya belum dilantik jadi kepala desa.
Ditemui di Berastagi, Nurmintaria mengungkap item-item pengerjaan yang dikelolanya antara lain Rabat beton samping jambur, Gapura Dua, Cit Ditio SPRT, Pengerasan di Jalan Lau Naga, Pengaspalan di Jln Milala ke Pariban.
Disinggung soal rencana dan masa ketahanan proyek, perempuan ini mengaku sama sekali tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu. Jika sudah selesai, berarti sudah sesuai rencana,” sebutnya dengan enteng.
“Saya juga tidak tahu masa ketahanan proyek karena tidak pernah dijelaskan konsultan. Karena itu memang tidak diwajibkan untuk dijelaskan,” tambahnya.
Pun begitu, menurutnya pekerjaan tersebut belum serah terima. Itu karena pemborongnya sudah meninggal dunia. Hanya saja, waktu pengerjaan sudah habis. “Surat permohonan diterbitkan bulan April lalu, tapi inspektorat tidak mau turun,” imbuhnya.(tim/ras)
KARO, SUMUTPOS.CO – Pengerjaan proyek dana desa TA 2015-2016 di Desa Semangat Gunung, asal jadi. Terbukti, ketahanannya tak lebih dari setahun. Karenanya, warga menduga ada indikasi korupsi dan mark-up.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Semangat Gunung (sebelumnya Desa Raja Berneh) M Ahyar Ginting mengatakan bahwa pengelola ADD, DD, DBH-P, P, TA 2016 adalah Sekdes Nurmitaria br Ginting, selaku PJ Kades 2015-2016. Sebab kala itu dirinya belum dilantik jadi kepala desa.
Ditemui di Berastagi, Nurmintaria mengungkap item-item pengerjaan yang dikelolanya antara lain Rabat beton samping jambur, Gapura Dua, Cit Ditio SPRT, Pengerasan di Jalan Lau Naga, Pengaspalan di Jln Milala ke Pariban.
Disinggung soal rencana dan masa ketahanan proyek, perempuan ini mengaku sama sekali tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu. Jika sudah selesai, berarti sudah sesuai rencana,” sebutnya dengan enteng.
“Saya juga tidak tahu masa ketahanan proyek karena tidak pernah dijelaskan konsultan. Karena itu memang tidak diwajibkan untuk dijelaskan,” tambahnya.
Pun begitu, menurutnya pekerjaan tersebut belum serah terima. Itu karena pemborongnya sudah meninggal dunia. Hanya saja, waktu pengerjaan sudah habis. “Surat permohonan diterbitkan bulan April lalu, tapi inspektorat tidak mau turun,” imbuhnya.(tim/ras)