25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Anak Bandar Khalipah Digebuki di Tembung

Foto:Sormin/PM
Chandra Kirana alias Chandra, maling sial yang digebuki di Letda Sujono.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tindakan main hakim sendiri kembali terulang. Kali ini menimpa Chandra Kirana alias Chandra (35) warga Titi Sewa Benteng, Bandar Khalipah.

Maling sial ini digebuki warga karena ketahuan mencuri di rumah Jalan Letda Sujono (Letsu)/Tembung.

Aksi pencurian Chandra pada Selasa (5/12) pukul 01.30 Wib menyasar sebuah rumah, sekaligus usaha salon milik Rina Putri. Tapi dasar nasib buruk, aksinya yang sembrono membuat si pemilik terbangun.

Rina pun sontak berteriak maling, hingga membangunkan warga sekitarnya. Dalam tempo sekejap, warga sudah tumpah di lokasi kejadian. Chandra tak bisa berkutik dan langsung dibal-bali warga.

Beruntung nyawa tersangka diselamatkan personel Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi ini langsung turun ke lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando.

“Korban yang melihat tersangka beraksi langsung berteriak maling. Warga langsung mendatangi rumah korban dan menangkap tersangka dan menghajarnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Phillip Purba pada wartawan, Senin (11/12).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sor/bdh)

 

 

 

 

 

Foto:Sormin/PM
Chandra Kirana alias Chandra, maling sial yang digebuki di Letda Sujono.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tindakan main hakim sendiri kembali terulang. Kali ini menimpa Chandra Kirana alias Chandra (35) warga Titi Sewa Benteng, Bandar Khalipah.

Maling sial ini digebuki warga karena ketahuan mencuri di rumah Jalan Letda Sujono (Letsu)/Tembung.

Aksi pencurian Chandra pada Selasa (5/12) pukul 01.30 Wib menyasar sebuah rumah, sekaligus usaha salon milik Rina Putri. Tapi dasar nasib buruk, aksinya yang sembrono membuat si pemilik terbangun.

Rina pun sontak berteriak maling, hingga membangunkan warga sekitarnya. Dalam tempo sekejap, warga sudah tumpah di lokasi kejadian. Chandra tak bisa berkutik dan langsung dibal-bali warga.

Beruntung nyawa tersangka diselamatkan personel Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi ini langsung turun ke lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando.

“Korban yang melihat tersangka beraksi langsung berteriak maling. Warga langsung mendatangi rumah korban dan menangkap tersangka dan menghajarnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Phillip Purba pada wartawan, Senin (11/12).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sor/bdh)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/