27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Percepatan Penurunan Stunting Tetap Diestafetkan kepada BKKBN Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sumatera Utara (BKKBN Sumut), Mhd Irzal mengatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres), Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting diestafetkan kepada Kepala BKKBN dan ditindaklanjuti dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Angka Stunting Indonesia 2021-2024 (Ranpasti).

“Seperti yang kita ketahui bersama, pada 2021, BKKBN ditunjuk langsung oleh Bapak Presiden untuk menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Dan hal tersebut telah diperkuat melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021, dan BKKBN telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Irzal, Senin (12/12).

Menurut Irzal, dengan ditetapkannya Perpres dan Ranpast, ini adalah dasar hukum BKKBN dalam melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam menyusun strategi upaya percepatan penurunan stunting.

Melihat upaya percepatan penurunan stunting melalui strategi nasional, lanjut Irzal, menunjukkan terjadinya kecenderungan penurunan angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun. Diketahui pada 2018 angka prevalensi stunting berada di 30,8 persen (Riskesdes, 2018), yang kemudian turun pada 2019 menjadi 27,7 persen (SSGBI, 2019). Lalu, pada 2020 angka tersebut diprediksi turun ke angka 26,9 persen (SSGI, 2020), dan di 2021 turun menjadi 24,4 persen (SSGI, 2021).

“Untuk mencapai target angka prevelansi stuntig 14 persen di 2024, bukanlah hal yang mudah. Berbagai kegiatan dan koordinasi terus digalakkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan. Untuk itu, sangat diperlukan koordinasi di semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah desa/kelurahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, berbagai kegiatan digelar untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Di antaranya kegiatan Diseminasi Evaluasi atas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut pada awal Desember lalu, di Ballroom Hotel Santika Dyandra Premiere Medan. Kegiatan pendampingan pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi di sejumlah kecamatan di Deliserdang, dan kegiatan Konsolidasi SDM Lini Lapangan dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut di Simalungun.

Irzal berharap, melalui kegiatan-kegiatan tersebut, dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memperoleh informasi dan rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan untuk percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Sumut.

“BPKP telah melaksanakan kegiatan evaluasi dan akan mendesiminasikan hasilnya. Adapun lokus evaluasi ini dengan sampel, yakni kinerja TPPS Sumut dan Mandailingnatal (Madina),” pungkas Irzal. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sumatera Utara (BKKBN Sumut), Mhd Irzal mengatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres), Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting diestafetkan kepada Kepala BKKBN dan ditindaklanjuti dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Angka Stunting Indonesia 2021-2024 (Ranpasti).

“Seperti yang kita ketahui bersama, pada 2021, BKKBN ditunjuk langsung oleh Bapak Presiden untuk menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Dan hal tersebut telah diperkuat melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2021, dan BKKBN telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Irzal, Senin (12/12).

Menurut Irzal, dengan ditetapkannya Perpres dan Ranpast, ini adalah dasar hukum BKKBN dalam melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam menyusun strategi upaya percepatan penurunan stunting.

Melihat upaya percepatan penurunan stunting melalui strategi nasional, lanjut Irzal, menunjukkan terjadinya kecenderungan penurunan angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun. Diketahui pada 2018 angka prevalensi stunting berada di 30,8 persen (Riskesdes, 2018), yang kemudian turun pada 2019 menjadi 27,7 persen (SSGBI, 2019). Lalu, pada 2020 angka tersebut diprediksi turun ke angka 26,9 persen (SSGI, 2020), dan di 2021 turun menjadi 24,4 persen (SSGI, 2021).

“Untuk mencapai target angka prevelansi stuntig 14 persen di 2024, bukanlah hal yang mudah. Berbagai kegiatan dan koordinasi terus digalakkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan. Untuk itu, sangat diperlukan koordinasi di semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah desa/kelurahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, berbagai kegiatan digelar untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Di antaranya kegiatan Diseminasi Evaluasi atas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut pada awal Desember lalu, di Ballroom Hotel Santika Dyandra Premiere Medan. Kegiatan pendampingan pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi di sejumlah kecamatan di Deliserdang, dan kegiatan Konsolidasi SDM Lini Lapangan dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumut di Simalungun.

Irzal berharap, melalui kegiatan-kegiatan tersebut, dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memperoleh informasi dan rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan untuk percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Sumut.

“BPKP telah melaksanakan kegiatan evaluasi dan akan mendesiminasikan hasilnya. Adapun lokus evaluasi ini dengan sampel, yakni kinerja TPPS Sumut dan Mandailingnatal (Madina),” pungkas Irzal. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/