26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terdakwa Penelantaran Anak Dihukum 3 Bulan Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra, kemarin (26/1). Pria berusia 44 tahun yang bermukim di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan V, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan ini dihukum 3 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa yang diwakili penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa ketika dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Terdakwa saat ini berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November 2021 sampai 7 Desember 2021 dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu,” tukas majelis hakim dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU Elly Harahap dan Meirita Pakpahan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan. Terdakwa didakwa Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut JPU, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Karenanya, terdakwa harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya meresahkan dan mengakibatkan anak saksi menjadi terlantar.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa juga diminta membayar denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Diketahui, kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai.

Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra, kemarin (26/1). Pria berusia 44 tahun yang bermukim di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan V, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan ini dihukum 3 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa yang diwakili penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa ketika dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Terdakwa saat ini berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November 2021 sampai 7 Desember 2021 dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu,” tukas majelis hakim dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU Elly Harahap dan Meirita Pakpahan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan. Terdakwa didakwa Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut JPU, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Karenanya, terdakwa harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya meresahkan dan mengakibatkan anak saksi menjadi terlantar.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa juga diminta membayar denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Diketahui, kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai.

Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/