25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Terkait Pajak Parkir, BRI Akui Telah Jalankan Sesuai Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk mengaku telah menjalankan operasional perbankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan Pemimpin Kantor Cabang BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto kepada Sumut Pos di Medan, saat menanggapi  sebuah pemberitaan di salah satu media online, terkait ‘Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Dipolisikan’, Kamis (13/1).

Totok menjelaskan, bahwa dengan penyelenggaraan pungutan retribusi parkir seputaran wilayah objek pajak parkir, di Kantor Cabang Pembantu Medan Sukaramai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Pajak Parkir, dinyatakan pada Pasal 3, Poin 3, bahwa yang tidak termasuk objek pajak parkir atau lembaga yang dikecualikan dari penyelenggara objek pajak parkir, Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah yang berbentuk Layanan UMUM atau Badan Usaha Milik Negara /Daerah.

“Jadi, soal pajak parkir itu sudah sesuai ketentuannya dan itu yang kita taati,” ujarnya. (Dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk mengaku telah menjalankan operasional perbankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan Pemimpin Kantor Cabang BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto kepada Sumut Pos di Medan, saat menanggapi  sebuah pemberitaan di salah satu media online, terkait ‘Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Dipolisikan’, Kamis (13/1).

Totok menjelaskan, bahwa dengan penyelenggaraan pungutan retribusi parkir seputaran wilayah objek pajak parkir, di Kantor Cabang Pembantu Medan Sukaramai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Pajak Parkir, dinyatakan pada Pasal 3, Poin 3, bahwa yang tidak termasuk objek pajak parkir atau lembaga yang dikecualikan dari penyelenggara objek pajak parkir, Lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah yang berbentuk Layanan UMUM atau Badan Usaha Milik Negara /Daerah.

“Jadi, soal pajak parkir itu sudah sesuai ketentuannya dan itu yang kita taati,” ujarnya. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/