TEBINGTINGGI- Masih banyak pedagang dan pemilik toko di Kota Tebingtinggi yang belum menaati Peraturan Derah (Perda) No 5 Tahun 1991 terkait larangan pedagang atau pemilik toko mengelar lapak dagangan di atas trotoar (badan jalan). Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) belum mampu menertibkan pedagang dengan baik.
Amatan Sumut Pos, Senin (11/2) berbagai jalan inti kota banyak terlihat mulai dari pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko menggelar dagangnya di atas trotoar. Akibatnya, banyak pengguna jalan kaki mengeluhkan permasalahan ini. Terparah terlihat di Jalan Iskandar Muda, Jalan Patimura, Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono,Jalan Suprapto dan Jalan Pemuda Pejuang Kota Tebingtinggi. Parahnya lagi, bukan lapak pedagang saja, tetapi trotoar menjadi lahan parkir sepeda motor.
Salah seorang pedagang toko kain di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi, Akbar, memakai badan jalan untuk mengelar dagangannya hingga sepanjang 50 meter memutar dari Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Patimura Kota Tebingtinggi. Tentu saja ini, mengganggu pengguna jalan kaki yang akan menggunakan fasilitas trotoar sebagai sarana jalan.
Saat ditanya pemilik toko kain hanya menjawab bahwa kami tetap menyetor retribusi kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi dan ini sudah berlangsung lama belum ada pengumuman surat atas larangan ini. “Belum ada surat aturan yang melarang kami mengelar jualan di badan jalan, tetapi kalau itu dilarang mohon tunjukan suratnya,”bilang Akbar.
Seorang pejalan kaki yang sedang menunggu mobil angkutan kota, Suparno, meminta ketegasan pihak Pemko Tebingtinggi untuk melakukan penertiban pemilik toko yang menggelar lapaknya hingga kebadan jalan, karena Jalan Ahmad Yani termasuk jalan protokol inti kota jadi banyak warga yang hendak melintas menjadi terganggu. “Otomatis terganggu pak, lihat saja, 50 meter badan jalan untuk jualan baju,”bilangnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP M Guntur Harahap ketika ditemui mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik toko atapun pedagang yang menggunakan fasilitas trotoar sebagai lapak jualan. Hal ini, sudah ada larangan Perda terkait penggunaan fasilitas trotoar. “Pertama kita surati, kedua kita surati hingga ketiga,tetapi kalau mereka membandal terpaksa Satpol PP melakukan tindakan pembersihan,” katanya.(ian)