LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang membuka kembali pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang selama 6 hari. Dimulai, dari 3 hari massa sosialisasi tanggal 13-15 Februari, kemudian tanggal 16-18 Februari massa pendaftaran.
Pendaftaran tersebut dibuka karena hanya satu calon tunggal bakal pasangan calon (bapaslon) memenuhi syarat untuk ikut pelaksanan Pilkada Deliserdang tahun 2018, yakni pasangan Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulai, didampingi para Komisioner, saat acara pengumuman hasil verifikasi syarat calon dan pencalonan, di Aula Sekretariat KPUD Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam,Senin (12/2). Kegiatan ini sendiri dihadiri bapaslon, seluruh partai politik pendukung yang ada di DPRD, Panwaslih Deliserdang dan pengamanan Polres Deliserdang,
“Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015, menyatakan, bila satu pasangan calon yang tersisa atau memenuhi syarat setelah diverifikasi, maka KPU akan menunda penetapan dan membuka pendaftaran kembali calon bupati Deliserdang,” kata Timo Dahlia.
Dikatakan Timo Dahlia, pada tanggal 19 Febuari, KPUD Deliserdang akan melakukan penetapan calon bupati.
Sedangkan masa kampanye dimulai tanggal 16 Februari 2018. Dengan demikian, akan mengurangi jadwal kampanye, sehingga KPU Deliserdang akan memulainya tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018.
Dijelaskan, untuk syarat calon ke tiga bapaslon yaitu Ashari-Yusuf, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah yang mendaftar ke KPU Deliserdang tanggal 8-10 Januari 2018 lalu, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, untuk syarat pencalonan hanya pasangan Ashari-Yusuf yang MS dengan didukung 11 partai politik dan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.