Menurutnya, gugatan ke PTTUN tetap akan berjalan. Alasan lainnya mengingat sejarah KPU yang pernah kirim surat ke dinas, tapi tak selesai sampai 7 hari. “Malah selesai 20 hari. Makanya kita gugat (ke PTTUN). KPU punya waktu paling lambat Jumat (16/3), besok (hari ini, Red) mereka kembali ke sini (Medan) dan kita minta keadilan. Kewajiban dia (KPU) memasukkan kita,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, kenapa ada salah satu paslon yang bisa memakai SKPI saat pendaftaran pencalonan, sementara dirinya tidak. “Saya juga warga negara Indonesia. Ada yang diterima kenapa saya tidak. Soal nama (yang tertera) di STTB/ijazah saya nggak kenal nama orangtua saya yang sudah meninggal, bapak saya kedua marganya Ginting. Rasen Saragih nama ayah pertama saya. Nah, karena ibu saya Ginting, Saragih dan Ginting inikan sama dalam adat Karo. Lantas apa hubungannya hilang dengan legalisir?” ujarnya.
Disinggung soal dugaan legalisir palsu ijazahnya yang dilapor ke Bawaslu, ia mengaku belum mengetahuinya. Apalagi sampai ada informasi yang menyebut ada kader Demokrat ikut dipanggil akibat laporan tersebut. “Nggak ada saya dipanggil. Kenapa saya dipanggil? Kan penetapan pencalonan kami sudah gugur. Surat (KPU) yang dua itu nomor 19 dan nomor 22 tentukan tidak dianggap berlaku,” katanya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos, ijazah JR hilang di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaporan atas kehilangan dokumen itupun, sudah dilaporkan ke polsek setempat. (prn/adz)