30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Asnawaty Laia Minta Kasatreskrim Polres Nisel dan Kanit IV PPA serta Penyidik Pembantu Diperiksa

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Asnawaty Laia warga Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagai korban (pelapor) beserta keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk memeriksa Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu.

Hal ini dikarenakan laporan Asnawaty Laia pada bulan Januari yang lalu terkait pelaku penganiaya berinisial MW masih mandek. Sedangkan MW hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kelurahan Telukdalam Nias Selatan.

“Pada hari Senin, (5/6) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait lalai dalam penyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Asnawaty Laia pada konferensi pers di kediaman di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Asnawaty Laia menceritakan kronologis, yaitu hari Kamis (5/1/2023) salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Jumat, (6/1/2023) Asnawaty Laia (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya lagi yaitu sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW, hingga terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Dalam hal ini saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.

Asnawaty Laia membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap korban Asnawaty Laia dan begitu pula dengan terduga pelaku berinisial MW. Sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada korban, yang mana terkesan didalam SP2HP seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.

“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti. Sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.

“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023”, ungkapnya.

Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.

Ketika wartawan Sumutpos.co meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya menerima karena sudah dilaporkan ke propam. Dirinya menegaskan, bahwa semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.

AKP Freddy Siagian juga mengeaskan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara.

“Lagian saya masih di Medan sekarang,” tutupnya. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Asnawaty Laia warga Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagai korban (pelapor) beserta keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk memeriksa Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu.

Hal ini dikarenakan laporan Asnawaty Laia pada bulan Januari yang lalu terkait pelaku penganiaya berinisial MW masih mandek. Sedangkan MW hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kelurahan Telukdalam Nias Selatan.

“Pada hari Senin, (5/6) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait lalai dalam penyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Asnawaty Laia pada konferensi pers di kediaman di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Asnawaty Laia menceritakan kronologis, yaitu hari Kamis (5/1/2023) salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Jumat, (6/1/2023) Asnawaty Laia (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya lagi yaitu sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW, hingga terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Dalam hal ini saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.

Asnawaty Laia membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap korban Asnawaty Laia dan begitu pula dengan terduga pelaku berinisial MW. Sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada korban, yang mana terkesan didalam SP2HP seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.

“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti. Sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.

“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023”, ungkapnya.

Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.

Ketika wartawan Sumutpos.co meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya menerima karena sudah dilaporkan ke propam. Dirinya menegaskan, bahwa semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.

AKP Freddy Siagian juga mengeaskan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara.

“Lagian saya masih di Medan sekarang,” tutupnya. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/