JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak menghormati panggilan penyidik KPK. Dia hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, namun tidak hadir.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tidak ada keterangan dari Gatot perihal ketidakhadirannya. “H Gatot Pujo Nugroho ST, MSi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Priharsa di KPK, Senin (13/7).
Kompak dengan Gatot, pengacara kondang OC Kaligis juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Bos firma hukum Kaligis and Associates itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Namun, menurut Priharsa, OC memberi penjelasan kepada penyidik perihal ketidakhadirannya. “Stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini sekitra pukul 10.00 WIB. Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan beberapa hari lalu. Dalam operasi itu KPK membekuk tiga hakim, seorang panitera dan pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
KPK menduga kasus ini terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terhadap Kejaksaan Tinggi Medan. Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut menyuap pihak PTUN untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak menghormati panggilan penyidik KPK. Dia hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, namun tidak hadir.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tidak ada keterangan dari Gatot perihal ketidakhadirannya. “H Gatot Pujo Nugroho ST, MSi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Priharsa di KPK, Senin (13/7).
Kompak dengan Gatot, pengacara kondang OC Kaligis juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Bos firma hukum Kaligis and Associates itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Namun, menurut Priharsa, OC memberi penjelasan kepada penyidik perihal ketidakhadirannya. “Stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini sekitra pukul 10.00 WIB. Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan beberapa hari lalu. Dalam operasi itu KPK membekuk tiga hakim, seorang panitera dan pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
KPK menduga kasus ini terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terhadap Kejaksaan Tinggi Medan. Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut menyuap pihak PTUN untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut. (dil/jpnn)