28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Anggaran Disetujui Anggota Dewan, Obat Kedaluwarsa Segera Dimusnahkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai H Irwansyah Nasution, sudah memberi perhatian soal obat kedaluwarsa untuk dimusnahkan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dr Sugianto, saat dikonfirmasi di Gedung Sementara DPRD Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Kamis (12/8).

Sugianto pun menjelaskan, pihaknya sudah memberi perhatian serta atensi terkait obat kedaluwarsa tersebut.

“Itukan sudah dianggarkan di P-APBD ini untuk dilaksanakan,” ungkap Sugianto.

Saat ini, Dinkes Kota Binjai masih menunggu persetujuan anggaran dari Badan Anggaran DPRD Binjai, yang membahas P-APBD 2021. Menurut Sugianto, Dinkes Kota Binjai akan memusnahkan obat kedaluwarsa tersebut, ketika anggaran pemusnahannya disetujui oleh kalangan legislatif.

“Nanti kalau sudah diketuk, segera kami musnahkan. Sudah masuk kok (anggaran pemusnahan), sudah disetujui Sekda,” tuturnya.

Di tengah pandemi, tentu kebutuhan obat meningkat. Dikabarkan, persedian obat di Kota Binjai menipis. Kondisi ini berpotensi adanya obat kedaluwarsa akan beredar di Kota Binjai. Namun, Sugianto menepis hal tersebut.

“Di Dinkes (disimpan), kalau di luar berbahaya. Di Dinkes aman, enggak ada pencemaran, enggak bau di lingkungan,” bebernya.

Lantas, bagaimana teknis pemusnahan obat dilakukan? Menurutnya, Dinkes Kota Binjai bekerja sama dengan PT Ara dari Kota Medan. Artinya, Dinkes Kota Binjai memberi kepercayaan kepada PT Ara selaku rekanan, untuk pemusnahannya.

“Kami pihak ketigakan saja. Timbang kilo (obat kedaluwarsa), mereka yang angkut, mereka yang musnahkan,” jelas Sugianto.

“Di rumah sakit umum juga ada (obat kedaluwarsa), terpisah pemusnahannya. Dinas lain, rumah sakit umum lain,” katanya lagi.

Diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, RSUD Djoelham dan Dinkes Kota Binjai dinilai belum tertib dalam penatausahaan persediaan obat. Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut, Pemko Binjai menganggarkan Rp10.100.105.061 pada 2019. Dari jumlah ini, Pemko Binjai membelanjakan obat sebesar Rp7.517.461.103.

Hasil pemeriksaan pada gudang farmasi di RSUD Djoelham pada 5 Februari 2021, ditemukan 110 jenis obat kedaluwarsa senilai Rp465 juta. Ironisnya, dalam LHP BPK Perwakilan Sumut dituliskan, obat yang sudah habis masa waktunya ini, belum juga dimusnahkan dan penyimpanannya digabung dengan obat yang belum kedaluwarsa.

Sementara pada 2020, Pemko Binjai menganggarkan Rp10.130.313.118. Dari jumlah ini, dibelanjakan obat sebesar Rp7.869.914.429. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut, terdapat 133 jenis obat yang kedaluwarsa di RSUD Djoelham. Bahkan, obat senilai Rp1.090.324.059 yang dinyatakan kedaluwarsa ini, tersimpan sejak 2014, dan penyimpanannya digabung dengan obat-obatan yang belum kedaluwarsa.

Atas temuan ini, Pemko Binjai dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai H Irwansyah Nasution, sudah memberi perhatian soal obat kedaluwarsa untuk dimusnahkan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dr Sugianto, saat dikonfirmasi di Gedung Sementara DPRD Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Kamis (12/8).

Sugianto pun menjelaskan, pihaknya sudah memberi perhatian serta atensi terkait obat kedaluwarsa tersebut.

“Itukan sudah dianggarkan di P-APBD ini untuk dilaksanakan,” ungkap Sugianto.

Saat ini, Dinkes Kota Binjai masih menunggu persetujuan anggaran dari Badan Anggaran DPRD Binjai, yang membahas P-APBD 2021. Menurut Sugianto, Dinkes Kota Binjai akan memusnahkan obat kedaluwarsa tersebut, ketika anggaran pemusnahannya disetujui oleh kalangan legislatif.

“Nanti kalau sudah diketuk, segera kami musnahkan. Sudah masuk kok (anggaran pemusnahan), sudah disetujui Sekda,” tuturnya.

Di tengah pandemi, tentu kebutuhan obat meningkat. Dikabarkan, persedian obat di Kota Binjai menipis. Kondisi ini berpotensi adanya obat kedaluwarsa akan beredar di Kota Binjai. Namun, Sugianto menepis hal tersebut.

“Di Dinkes (disimpan), kalau di luar berbahaya. Di Dinkes aman, enggak ada pencemaran, enggak bau di lingkungan,” bebernya.

Lantas, bagaimana teknis pemusnahan obat dilakukan? Menurutnya, Dinkes Kota Binjai bekerja sama dengan PT Ara dari Kota Medan. Artinya, Dinkes Kota Binjai memberi kepercayaan kepada PT Ara selaku rekanan, untuk pemusnahannya.

“Kami pihak ketigakan saja. Timbang kilo (obat kedaluwarsa), mereka yang angkut, mereka yang musnahkan,” jelas Sugianto.

“Di rumah sakit umum juga ada (obat kedaluwarsa), terpisah pemusnahannya. Dinas lain, rumah sakit umum lain,” katanya lagi.

Diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, RSUD Djoelham dan Dinkes Kota Binjai dinilai belum tertib dalam penatausahaan persediaan obat. Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut, Pemko Binjai menganggarkan Rp10.100.105.061 pada 2019. Dari jumlah ini, Pemko Binjai membelanjakan obat sebesar Rp7.517.461.103.

Hasil pemeriksaan pada gudang farmasi di RSUD Djoelham pada 5 Februari 2021, ditemukan 110 jenis obat kedaluwarsa senilai Rp465 juta. Ironisnya, dalam LHP BPK Perwakilan Sumut dituliskan, obat yang sudah habis masa waktunya ini, belum juga dimusnahkan dan penyimpanannya digabung dengan obat yang belum kedaluwarsa.

Sementara pada 2020, Pemko Binjai menganggarkan Rp10.130.313.118. Dari jumlah ini, dibelanjakan obat sebesar Rp7.869.914.429. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut, terdapat 133 jenis obat yang kedaluwarsa di RSUD Djoelham. Bahkan, obat senilai Rp1.090.324.059 yang dinyatakan kedaluwarsa ini, tersimpan sejak 2014, dan penyimpanannya digabung dengan obat-obatan yang belum kedaluwarsa.

Atas temuan ini, Pemko Binjai dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/