30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Meski Langgar Tatib dan tanpa Tanda Tangan Bupati, 10 Anggota DPRD Humbahas Sahkan KUAPBD dan PPAS TA 2022

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – 10 anggota DPRD Humbang Hasundutan dari total 25 orang anggota tetap mengesahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna penandatanganan bersama antara DPRD dengan Pemkab tentang KUA PPAS TA 2022, di gedung DPRD Humbang Hasundutan, Kamis (10/8). Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor terlihat tidak ikut menandatangani pengesahan tersebut.

TANDA TANGAN : Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol menandatangani nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022. Sementara, Bupati Dosmar hanya melihat tanpa ikut menandatangani didampingi Wakil Bupati Oloan Paniaran, Sekdakab Tony Sihombing, dan Sekretaris DPRD, Kamis (10/8) digedung DPRD Humbang Hasundutan Jalan Komplek Tano Tubu Desa Pasaribu.

Awalnya, sebelum pengesahaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Humbahas, Makden Sihombing membacakan laporan kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut. Dari laporan itu, diketahui bahwa hanya 10 orang anggota dewan yang hadir. Sementara, 15 orang anggota absen tanpa keterangan.

Makden lalu melanjutkan rapat pengesahaan itu kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol. Oleh Ramses, kemudian menyampaikan bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 soal tingkat kehadiran anggota dewan harus 2/3, maka rapat harus diskor.

Setelah dua kali diskor, Ramses melanjutkan kembali rapat pengesahaan itu. Dan, tetap saja dalam rapat tersebut dihadiri 10 orang anggota termasuk dia.

Oleh Ramses, kemudian mengajukan pertanyaan kepada 9 orang soal tersebut.

“Mengingat sampai saat ini masih tetap 10 orang, maka rapat belum memenuhi qourum. Sesuai PP 12 tahun 2018, apabila pada waktu belum juga terpenuhi dapat menunda selama 3 hari, atau kembali kepada Banmus. Untuk itu perlu mana kita pilih, kita skor atau kita kembalikan ke Banmus. Atau rapat pengesahaan ini kita lanjutkan,” tanyanya.

“Setuju dilanjutkan ketua,” jawab 9 orang serentak sembari menyampaikan demi pembangunan Humbang Hasundutan meski melanggar tata tertib. Yang sebelumnya, ke 9 orang ini , satu persatu menyampaikan hak suaranya.

Setelah ke 9 anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk KUA PPAS itu disahkan Ramses pun langsung mengetok palu. Lalu, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Terpisah, Bupati Dosmar ketika dimintai tanggapanya soal kenapa tidak menandatangani nota kesepakatan tersebut mengakui masih berkonsultasi dulu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

“Kita konsultasi dulu kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucapnya.

“Setelah ada hasil konsultasi, baru dilakukan langkah berikutnya untuk tanda tangan atau tidak,” ujar dia.

Perlu diketahui, 10 orang anggota dewan yang hadir itu adalah, 7 orang dari Fraksi PDI Perjuangan (Ramses, Minter Hulman Tumanggor, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Kepler Torang Sianturi, Tingkos Silaban, Masria Sinaga).

1 orang dari Fraksi Golkar (Manaek Hutasoit), 1 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Moratua Gajah), dan 1 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Poltak Purba).

Sementara, 15 orang yang tidak hadir, yakni 4 orang dari Fraksi Golkar (Marolop Manik, Marolop Situmorang, Bantu Tambunan, Laston Sinaga), 3 orang dari Fraksi Nasdem ( Marsono Simamora, Nurmala Simarmata, Mutiha Hasugian).

Kemudian, 4 orang dari Fraksi Hanura (Labuan Sihombing, Muslim Simamora, Martini Purba, Rosdiana Sanggul Manalu), 2 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba, 2 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Jimmy Togu Purba, Bresman Sianturi. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – 10 anggota DPRD Humbang Hasundutan dari total 25 orang anggota tetap mengesahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna penandatanganan bersama antara DPRD dengan Pemkab tentang KUA PPAS TA 2022, di gedung DPRD Humbang Hasundutan, Kamis (10/8). Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor terlihat tidak ikut menandatangani pengesahan tersebut.

TANDA TANGAN : Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol menandatangani nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022. Sementara, Bupati Dosmar hanya melihat tanpa ikut menandatangani didampingi Wakil Bupati Oloan Paniaran, Sekdakab Tony Sihombing, dan Sekretaris DPRD, Kamis (10/8) digedung DPRD Humbang Hasundutan Jalan Komplek Tano Tubu Desa Pasaribu.

Awalnya, sebelum pengesahaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Humbahas, Makden Sihombing membacakan laporan kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut. Dari laporan itu, diketahui bahwa hanya 10 orang anggota dewan yang hadir. Sementara, 15 orang anggota absen tanpa keterangan.

Makden lalu melanjutkan rapat pengesahaan itu kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol. Oleh Ramses, kemudian menyampaikan bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 soal tingkat kehadiran anggota dewan harus 2/3, maka rapat harus diskor.

Setelah dua kali diskor, Ramses melanjutkan kembali rapat pengesahaan itu. Dan, tetap saja dalam rapat tersebut dihadiri 10 orang anggota termasuk dia.

Oleh Ramses, kemudian mengajukan pertanyaan kepada 9 orang soal tersebut.

“Mengingat sampai saat ini masih tetap 10 orang, maka rapat belum memenuhi qourum. Sesuai PP 12 tahun 2018, apabila pada waktu belum juga terpenuhi dapat menunda selama 3 hari, atau kembali kepada Banmus. Untuk itu perlu mana kita pilih, kita skor atau kita kembalikan ke Banmus. Atau rapat pengesahaan ini kita lanjutkan,” tanyanya.

“Setuju dilanjutkan ketua,” jawab 9 orang serentak sembari menyampaikan demi pembangunan Humbang Hasundutan meski melanggar tata tertib. Yang sebelumnya, ke 9 orang ini , satu persatu menyampaikan hak suaranya.

Setelah ke 9 anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk KUA PPAS itu disahkan Ramses pun langsung mengetok palu. Lalu, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Terpisah, Bupati Dosmar ketika dimintai tanggapanya soal kenapa tidak menandatangani nota kesepakatan tersebut mengakui masih berkonsultasi dulu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita konsultasi dulu kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucapnya.

“Setelah ada hasil konsultasi, baru dilakukan langkah berikutnya untuk tanda tangan atau tidak,” ujar dia.

Perlu diketahui, 10 orang anggota dewan yang hadir itu adalah, 7 orang dari Fraksi PDI Perjuangan (Ramses, Minter Hulman Tumanggor, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Kepler Torang Sianturi, Tingkos Silaban, Masria Sinaga).

1 orang dari Fraksi Golkar (Manaek Hutasoit), 1 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Moratua Gajah), dan 1 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Poltak Purba).

Sementara, 15 orang yang tidak hadir, yakni 4 orang dari Fraksi Golkar (Marolop Manik, Marolop Situmorang, Bantu Tambunan, Laston Sinaga), 3 orang dari Fraksi Nasdem ( Marsono Simamora, Nurmala Simarmata, Mutiha Hasugian).

Kemudian, 4 orang dari Fraksi Hanura (Labuan Sihombing, Muslim Simamora, Martini Purba, Rosdiana Sanggul Manalu), 2 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba, 2 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Jimmy Togu Purba, Bresman Sianturi. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/