25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

10 Persen Positif Covid-19 Sembuh, Sumut Belum Usulkan Pemberlakuan PSBB

KONDISI TERBARU: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr. Aris Yudhariansyah memberikan keterangan pers terkait kondisi terbaru wabah Covid-19 di Media Center Penanganan Covid-19, Medan, Jumat (27/3). data terbaru, jumlah ODP di Sumut menurun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah yang menyampaikan kabar baik itu dalam dalam video conference pada Minggu (12/4) sore. “Alhamdulillah, hari ini satu pasien kita terkonfirmasi sembuh,” kata Aris Yudhariansyah.

Ia menyebutkan, satu lagi pasien positif Covid-19 di Sumut sembuh. Pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 63 tahun. “Pasien positif yang sembuh ini dirawat di RSU Murni Teguh Medan,” sebut Aris.

Dengan bertambahnya satu pasien sembuh ini, sambung dia, maka hingga Minggu sore jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut menjadi 9 orang. “Adanya satu lagi pasien yang terkonfirmasi positif telah sembuh ini membuktikan.

penyakit ini dapat disembuhkan dan kita mampu dengan segala upaya-upaya akan terus dilakukan untuk meningkatkan angka kesembuhan ini. Meski demikian, tentunya dengan bantuan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 145 orang. Jumlah ini mengalami penurunan 4 orang dibandingkan data hari Sabtu (11/4) yaitu 149 orang. Penurunan juga diikuti jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang kini berjumlah 2.603 orang. Sebelumnya, jumlah ODP mencapai 2.626 orang.

Sedangkan orang yang positif Covid-19 masih tetap 90 orang, dimana 8 orang diantaranya telah meninggal dunia. “Dari 90 pasien positif ini, 65 orang positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dan 25 orang hasil rapid test,” terangnya.

Aris mengatakan, tingkat kesembuhan pasien corona di Sumut sebesar 10 persen. Tingkat kesembuhan ini berada di atas angka nasional yang saat ini 8,46 persen. “Pasien yang dinyatakan sembuh adalah yang terkonfirmasi positif. Setelah diterima (rumah sakit rujukan COVID-19), dilakukan isolasi terhadap pasien dan dilakukan perawatan medis,” imbuhnya.

Diutarakan Aris, dengan data-data tersebut menggambarkan bahwa penyebaran Covid-19 terus terjadi di Sumut karena masih adanya kasus positif yang berada di tengah-tengah masyarakat. Masih ada kelompok masyarakat yang rentan belum disiplin untuk menjaga jarak, belum disiplin untuk menggunakan masker.

“Belum lagi ancaman-ancaman masalah kesehatan yang lain, diantaranya pada musim pancaroba ini kasus demam berdarah mengancam kita semua. Oleh karena itu, mari tetap berada di rumah, putus penularan dan pastikan untuk menjaga kesehatan. Kita tidak perlu seluruhnya menjadi tenaga relawan, tapi kita memiliki peran dengan mengikuti imbauan yang telah disampaikan pemerintah,” paparnya.

Kendati begitu, lanjut Aris, Pemprov Sumut maupun Pemkab dan Pemko di Sumut belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi wabah Covid-19. Sebab, sejauh ini belum ada yang mengajukan PSBB baik Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumut. “Hingga hari ini (kemarin, red), kabupaten/kota dan Provinsi Sumut belum ada mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan,” ungkap Aris.

Menurutnya, terkait pemberlakuan PSBB ini berpedoman terhadap Permenkes Nomor 9/2020. PSBB itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, yang diputuskan berdasarkan permohonan kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun walikota. Artinya, mengenai pemberlakukan PSBB harus disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Dijelaskan dia, ada beberapa kriteria untuk penetapan PSBB ini. Pertama, jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Kedua, terdapat kaitan epidemiologi kejadian di wilayah atau serupa dengan negara lain. Ketiga, pengajuan PSBB ini harus dilampirkan beberapa data-data sesuai dengan Permenkes Nomor 9/2020. “Jadi, tidak ada kaitan perbedaan data kasus antara provinsi (Sumut) dengan kabupaten/kota, sehingga belum menetapkan PSBB,” ucap sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Aris berharap, walaupun tidak diajukan PSBB akan tetapi sosialisasi sesuai dengan protokol kesehatan yaitu social dan physical distancing bisa terus dilakukan. Dengan begitu, berharap PSBB ini tidak perlu dilakukan.

Kepala CS dan Pusat Informasi dan Pengaduan Pelanggan (PIPP) RSU Murni Teguh, Winda Aqmalia Lingga membenarkan ada satu pasien positif Covid-19 yang sembuh, bernama Setia Darma Sebayang. Pasien ini dinyatakan sembuh setelah keluar dua kali hasil pemeriksaan swab PCR dari Balitbangkes Kemenkes RI Jakarta. “Pasien itu mengalami gejala penyakit seperti demam, batuk hingga sesak napas. Namun, pasien tidak ada riwayat perjalanan keluar kota. Kuat dugaan, pasien ini tertular setelah kontak dengan orang diduga positif Covid-19,” jelas Winda.

Disebutkan Winda, pasien positif yang sembuh ini dipulangkan pada Minggu siang. Pasien asal Medan tersebut dirawat sejak 29 Maret lalu. “Walau dibolehkan pulang, pasien tetap harus karantina rumah selama 14 hari. Selain itu, tetap dipantau kondisi kesehatannya,” tandas Winda.

Olah Spesimen Swab PCR Secara Mandiri

Pemprovsu berencana mengolah spesimen pemeriksaan swab PCR secara mandiri, terkait pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif. Sebab, sampai sekarang masih harus terus bergantung kepada Balitbangkes Kemenkes RI dan memakan waktu cukup lama.

Koordinator Medis dan Paramedis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Restuti Hidayani Saragih SpPd K-PTI Finasim MHKes mengatakan, saat ini Sumut sedang berupaya mengolah spesimen untuk swab PCR tersebut secara mandiri. Rencananya, akan dibuat di salah satu rumah sakit atau sentra laboratorium yang ada di Sumut.

“Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menandatangani MoU dengan Universitas Andalas, yang sudah terlebih dahulu mandiri. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita dapat memangkas waktu dalam mendapatkan hasil PCR yang merupakan final diagnosis laboratorium. Dengan begitu, apakah PDP yang kita rawat itu merupakan hasil konfirmasi positif Covid-19 atau bukan,” ungkapnya.

Restuti menerangkan, hasil rapid test yang dilakukan hanyalah sebagai screening atau deteksi awal, sehingga hasil pemeriksaan tes cepat yang dilakukan bila positif maka belum dianggap sebagai diagnosis final. Untuk itu, hasil rapid test harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. “Kendala kita memang agak lamanya proses datangnya hasil swab PCR, karena masih terpusat di Balitbangkes Kemenkes RI,” ujarnya.

KONDISI TERBARU: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr. Aris Yudhariansyah memberikan keterangan pers terkait kondisi terbaru wabah Covid-19 di Media Center Penanganan Covid-19, Medan, Jumat (27/3). data terbaru, jumlah ODP di Sumut menurun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah yang menyampaikan kabar baik itu dalam dalam video conference pada Minggu (12/4) sore. “Alhamdulillah, hari ini satu pasien kita terkonfirmasi sembuh,” kata Aris Yudhariansyah.

Ia menyebutkan, satu lagi pasien positif Covid-19 di Sumut sembuh. Pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 63 tahun. “Pasien positif yang sembuh ini dirawat di RSU Murni Teguh Medan,” sebut Aris.

Dengan bertambahnya satu pasien sembuh ini, sambung dia, maka hingga Minggu sore jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut menjadi 9 orang. “Adanya satu lagi pasien yang terkonfirmasi positif telah sembuh ini membuktikan.

penyakit ini dapat disembuhkan dan kita mampu dengan segala upaya-upaya akan terus dilakukan untuk meningkatkan angka kesembuhan ini. Meski demikian, tentunya dengan bantuan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 145 orang. Jumlah ini mengalami penurunan 4 orang dibandingkan data hari Sabtu (11/4) yaitu 149 orang. Penurunan juga diikuti jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang kini berjumlah 2.603 orang. Sebelumnya, jumlah ODP mencapai 2.626 orang.

Sedangkan orang yang positif Covid-19 masih tetap 90 orang, dimana 8 orang diantaranya telah meninggal dunia. “Dari 90 pasien positif ini, 65 orang positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dan 25 orang hasil rapid test,” terangnya.

Aris mengatakan, tingkat kesembuhan pasien corona di Sumut sebesar 10 persen. Tingkat kesembuhan ini berada di atas angka nasional yang saat ini 8,46 persen. “Pasien yang dinyatakan sembuh adalah yang terkonfirmasi positif. Setelah diterima (rumah sakit rujukan COVID-19), dilakukan isolasi terhadap pasien dan dilakukan perawatan medis,” imbuhnya.

Diutarakan Aris, dengan data-data tersebut menggambarkan bahwa penyebaran Covid-19 terus terjadi di Sumut karena masih adanya kasus positif yang berada di tengah-tengah masyarakat. Masih ada kelompok masyarakat yang rentan belum disiplin untuk menjaga jarak, belum disiplin untuk menggunakan masker.

“Belum lagi ancaman-ancaman masalah kesehatan yang lain, diantaranya pada musim pancaroba ini kasus demam berdarah mengancam kita semua. Oleh karena itu, mari tetap berada di rumah, putus penularan dan pastikan untuk menjaga kesehatan. Kita tidak perlu seluruhnya menjadi tenaga relawan, tapi kita memiliki peran dengan mengikuti imbauan yang telah disampaikan pemerintah,” paparnya.

Kendati begitu, lanjut Aris, Pemprov Sumut maupun Pemkab dan Pemko di Sumut belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi wabah Covid-19. Sebab, sejauh ini belum ada yang mengajukan PSBB baik Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumut. “Hingga hari ini (kemarin, red), kabupaten/kota dan Provinsi Sumut belum ada mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan,” ungkap Aris.

Menurutnya, terkait pemberlakuan PSBB ini berpedoman terhadap Permenkes Nomor 9/2020. PSBB itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, yang diputuskan berdasarkan permohonan kepala daerah baik gubernur, bupati ataupun walikota. Artinya, mengenai pemberlakukan PSBB harus disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Dijelaskan dia, ada beberapa kriteria untuk penetapan PSBB ini. Pertama, jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Kedua, terdapat kaitan epidemiologi kejadian di wilayah atau serupa dengan negara lain. Ketiga, pengajuan PSBB ini harus dilampirkan beberapa data-data sesuai dengan Permenkes Nomor 9/2020. “Jadi, tidak ada kaitan perbedaan data kasus antara provinsi (Sumut) dengan kabupaten/kota, sehingga belum menetapkan PSBB,” ucap sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Aris berharap, walaupun tidak diajukan PSBB akan tetapi sosialisasi sesuai dengan protokol kesehatan yaitu social dan physical distancing bisa terus dilakukan. Dengan begitu, berharap PSBB ini tidak perlu dilakukan.

Kepala CS dan Pusat Informasi dan Pengaduan Pelanggan (PIPP) RSU Murni Teguh, Winda Aqmalia Lingga membenarkan ada satu pasien positif Covid-19 yang sembuh, bernama Setia Darma Sebayang. Pasien ini dinyatakan sembuh setelah keluar dua kali hasil pemeriksaan swab PCR dari Balitbangkes Kemenkes RI Jakarta. “Pasien itu mengalami gejala penyakit seperti demam, batuk hingga sesak napas. Namun, pasien tidak ada riwayat perjalanan keluar kota. Kuat dugaan, pasien ini tertular setelah kontak dengan orang diduga positif Covid-19,” jelas Winda.

Disebutkan Winda, pasien positif yang sembuh ini dipulangkan pada Minggu siang. Pasien asal Medan tersebut dirawat sejak 29 Maret lalu. “Walau dibolehkan pulang, pasien tetap harus karantina rumah selama 14 hari. Selain itu, tetap dipantau kondisi kesehatannya,” tandas Winda.

Olah Spesimen Swab PCR Secara Mandiri

Pemprovsu berencana mengolah spesimen pemeriksaan swab PCR secara mandiri, terkait pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif. Sebab, sampai sekarang masih harus terus bergantung kepada Balitbangkes Kemenkes RI dan memakan waktu cukup lama.

Koordinator Medis dan Paramedis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Restuti Hidayani Saragih SpPd K-PTI Finasim MHKes mengatakan, saat ini Sumut sedang berupaya mengolah spesimen untuk swab PCR tersebut secara mandiri. Rencananya, akan dibuat di salah satu rumah sakit atau sentra laboratorium yang ada di Sumut.

“Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menandatangani MoU dengan Universitas Andalas, yang sudah terlebih dahulu mandiri. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita dapat memangkas waktu dalam mendapatkan hasil PCR yang merupakan final diagnosis laboratorium. Dengan begitu, apakah PDP yang kita rawat itu merupakan hasil konfirmasi positif Covid-19 atau bukan,” ungkapnya.

Restuti menerangkan, hasil rapid test yang dilakukan hanyalah sebagai screening atau deteksi awal, sehingga hasil pemeriksaan tes cepat yang dilakukan bila positif maka belum dianggap sebagai diagnosis final. Untuk itu, hasil rapid test harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. “Kendala kita memang agak lamanya proses datangnya hasil swab PCR, karena masih terpusat di Balitbangkes Kemenkes RI,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/