BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai disebut telah mengusul perubahan besaran retribusi untuk Pasar Bundar kepada kalangan legislatif, Rabu (12/10). Ini dilakukan Pemko Binjai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal.
Informasi dirangkum, Pasar Bundar sebelum tahun 2017, dikelola oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai. Namun kini, pengelolaan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
Besaran retribusi yang dibebankan kepada pengusaha atau penyewanya senilai Rp30 ribu per meter persegi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011. Pemko Binjai juga memberikan sanksi kepada penyewa yang ‘bandal’ dalam pembayaran retribusinya sebesar 2 persen per bulan dari pokok sewa terhutang.
Pemko Binjai disebut belum pernah meninjau kembali besaran nilai retribusi untuk Pasar Bundar. Seharusnya, peninjauan besaran tarif Pasar Bundar ini dilakukan paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga hingga perkembangan ekonomi.
Nilai tambah dari Pasar Bundar memiliki lokasi strategis di jalan inti Kota Binjai. Ya, Jalan Jenderal Sudirman merupakan pusat kota yang memiliki 5 kecamatan tersebut.
Namun demikian, Pemko Binjai tidak pernah meninjau ulang besaran retribusi tersebut. Karenanya, hal tersebut disesalkan oleh DPRD Binjai.
“Mengenai ruko di Pasar Bundar, itu mau dilakukan RDP (rapat dengar pendapat),” kata Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata saat diminta tanggapannya.
Dia menjelaskan, RDP dimaksud diawali dengan membahas tunggakan retribusi yang dilakukan oleh pengusaha atau penyewa ruko tersebut. “Usulan Perdanya sudah masuk dalam Prolegda (program legislasi daerah). Sejauh ini masih usulan perubahan tarif dari Pemko Binjai dan berapa berapa usulan retribusi baru, belum tahu,” tukas politisi Partai Gerindra Kota Binjai ini.
Persoalan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab. Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada persoalan baru.
Adalah, penyewa rumah toko (ruko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, ruko Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.
Di sana, ada 14 ruko. Para pengusaha tersebut beragam menunggak bayar retribusi kepada Pemko Binjai, demi menggenjot Pendapat Asli Daerah.
Ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga variasi.
Jika ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.
Adapun Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.
Dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah Pasar Bundar, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Pun, hal tersebut tidak terealisasi. (ted/ram)