Pengaduan

Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Mitro AMD, Keluarga Korban Lapor Polisi

TEBINGTINGGI-Kematian Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha racipan kayu Mitro AMD di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang tewas tersengat listrik menyisakan persoalan baru. Mulai dari aspek keselamatan kerja, dugaan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pelaporan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Keluarga korban diketahui mendatangi kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/10) tersebut. Korban diduga tersengat aliran listrik PLN saat berada di atas muatan kayu pada sebuah mobil, sebelum terjatuh dan meninggal dunia.

Ibu korban, Misluna, mengaku menerima informasi mengenai kejadian itu sekitar pukul 16.00 WIB. Terkait persoalan tanggung jawab pihak usaha, ia menyatakan telah menyerahkannya kepada kuasa hukum keluarga.

“Masalah ini kami serahkan kepada kuasa hukum,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Minggu (11/10).

Sementara itu, mandor usaha racipan kayu Mitro AMD membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Ia menyebut pihak usaha telah menemui keluarga korban untuk membicarakan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Kami sudah menjumpai keluarga. Peristiwa ini secara keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, mekanisme penanganan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa tersebut masih memerlukan penjelasan, termasuk mengenai langkah awal yang dilakukan pihak usaha dan pelaporan kejadian kepada kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Sapta, mengatakan persoalan yang dialami kliennya hingga kini belum tuntas. Ia juga mengaku mendengar adanya rencana pertemuan dengan pihak pengusaha pada Kamis mendatang yang diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian secara damai.

“Persoalan klien kami sampai hari ini belum selesai. Namun, yang saya dengar, Kamis mendatang pihak bos tempat korban bekerja ingin bertemu, mungkin mau berdamai,” kata Sapta.

Selain persoalan penyelesaian kasus, Sapta turut menyoroti dugaan korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia merujuk Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Namun, status kepesertaan korban, hubungan kerja, serta pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polres Tebingtinggi, AKP Muliono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban meninggal dunia akibat tersengat listrik PLN. Tim Identifikasi (Inafis) Polres Tebingtinggi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 22.30 WIB sabtu.

Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada aktivitas usaha yang melibatkan pengangkutan dan penanganan material kayu di sekitar jaringan listrik.

Klarifikasi dari pihak usaha dan keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, penanganan setelah kecelakaan, serta mekanisme pelaporan yang dilakukan. Di sisi lain, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dipastikan agar hak-hak keluarga korban dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi bagian dari komunikasi antara kedua pihak. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, penanganan kasus ini perlu mengedepankan kejelasan fakta, transparansi, dan perlindungan hak keluarga korban. (zan/azw)

TEBINGTINGGI-Kematian Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha racipan kayu Mitro AMD di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang tewas tersengat listrik menyisakan persoalan baru. Mulai dari aspek keselamatan kerja, dugaan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pelaporan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Keluarga korban diketahui mendatangi kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/10) tersebut. Korban diduga tersengat aliran listrik PLN saat berada di atas muatan kayu pada sebuah mobil, sebelum terjatuh dan meninggal dunia.

Ibu korban, Misluna, mengaku menerima informasi mengenai kejadian itu sekitar pukul 16.00 WIB. Terkait persoalan tanggung jawab pihak usaha, ia menyatakan telah menyerahkannya kepada kuasa hukum keluarga.

“Masalah ini kami serahkan kepada kuasa hukum,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Minggu (11/10).

Sementara itu, mandor usaha racipan kayu Mitro AMD membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Ia menyebut pihak usaha telah menemui keluarga korban untuk membicarakan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Kami sudah menjumpai keluarga. Peristiwa ini secara keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, mekanisme penanganan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa tersebut masih memerlukan penjelasan, termasuk mengenai langkah awal yang dilakukan pihak usaha dan pelaporan kejadian kepada kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Sapta, mengatakan persoalan yang dialami kliennya hingga kini belum tuntas. Ia juga mengaku mendengar adanya rencana pertemuan dengan pihak pengusaha pada Kamis mendatang yang diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian secara damai.

“Persoalan klien kami sampai hari ini belum selesai. Namun, yang saya dengar, Kamis mendatang pihak bos tempat korban bekerja ingin bertemu, mungkin mau berdamai,” kata Sapta.

Selain persoalan penyelesaian kasus, Sapta turut menyoroti dugaan korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia merujuk Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Namun, status kepesertaan korban, hubungan kerja, serta pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polres Tebingtinggi, AKP Muliono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban meninggal dunia akibat tersengat listrik PLN. Tim Identifikasi (Inafis) Polres Tebingtinggi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 22.30 WIB sabtu.

Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada aktivitas usaha yang melibatkan pengangkutan dan penanganan material kayu di sekitar jaringan listrik.

Klarifikasi dari pihak usaha dan keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, penanganan setelah kecelakaan, serta mekanisme pelaporan yang dilakukan. Di sisi lain, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dipastikan agar hak-hak keluarga korban dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi bagian dari komunikasi antara kedua pihak. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, penanganan kasus ini perlu mengedepankan kejelasan fakta, transparansi, dan perlindungan hak keluarga korban. (zan/azw)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru