Pengaduan

Kajati Sumut Tegaskan: Jaksa Minta Fee Dana Pendidikan, Laporkan!

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan, jaksa maupun pihak yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang meminta proyek ataupun fee dari anggaran pendidikan dengan alasan pengawalan.

Muhibuddin bahkan meminta para kepala sekolah dan pengelola anggaran pendidikan segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut.

Penegasan itu disampaikan Muhibuddin saat launching dan penandatanganan MoU Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).

“Saya hadir di sini bukan untuk minta proyek, bukan minta anggaran untuk diri saya. Anggaran APBD tidak boleh itu. Jika ada jaksa yang meminta proyek dengan alasan pengawalan, segera laporkan,” tegas Muhibuddin.

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku mulai saat ini. Namun, Muhibuddin juga meminta apabila ada praktik serupa yang terjadi sebelumnya, hal tersebut tetap dilaporkan. “Yang sebelum hari ini kalau ada, laporkan juga,” ujarnya.

Muhibuddin menegaskan tidak ada toleransi terhadap jaksa maupun oknum yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan yang meminta sejumlah uang dari anggaran pendidikan.

Ia secara khusus menyinggung adanya permintaan fee yang disebut mencapai 0,3 hingga 0,5 persen dari anggaran dengan dalih biaya operasional maupun pelayanan pengawalan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencoreng institusi kejaksaan, tetapi juga dapat membebani sekolah dan kepala sekolah yang seharusnya menggunakan anggaran untuk kepentingan pendidikan.

Muhibuddin turut mengingatkan konsekuensi moral bagi pihak yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Ia menilai uang yang diperoleh melalui cara tersebut bukan sesuatu yang mudah dipertanggungjawabkan.“Nanti hari kiamat itu,” ujarnya.

Ia menggambarkan sulitnya mengembalikan uang yang telah dipungut dari para korban. Terlebih, jumlah masyarakat Sumatera Utara mencapai belasan juta jiwa sehingga pelaku akan kesulitan mencari kembali pihak-pihak yang pernah dimintai uang.

Dalam kesempatan itu, Muhibuddin juga meminta para kepala sekolah memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan operasional sekolah sesuai ketentuan.

Kepala sekolah juga diminta tidak terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau menjamin sekolah memperoleh proyek revitalisasi.

“Ada yang mengatakan, ‘Sekolah Bapak Ibu itu tidak bisa dapat revitalisasi kalau tidak kami yang urus.’ Tidak ada itu,” tegasnya.

Muhibuddin menjelaskan, pengajuan revitalisasi sekolah dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui operator Dapodik berdasarkan kebutuhan masing-masing. Proses tersebut tidak memerlukan perantara ataupun pihak yang mengaku memiliki akses khusus.

Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk memperjuangkan proyek revitalisasi sekolah.

Jika menemukan persoalan dalam proses tersebut, kepala sekolah diminta menempuh jalur resmi dan menghubungi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Muhibuddin berharap seluruh anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan siswa, tanpa adanya pemotongan maupun pungutan ilegal.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, komitmen Gubernur Sumut untuk tidak melakukan intervensi harus diikuti kepala daerah di kabupaten dan kota. “Jangan salah gunakan kewenangan, jangan abaikan prosedur, dan jangan biarkan potensi penyimpangan,” pungkasnya. (san/ila)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan, jaksa maupun pihak yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang meminta proyek ataupun fee dari anggaran pendidikan dengan alasan pengawalan.

Muhibuddin bahkan meminta para kepala sekolah dan pengelola anggaran pendidikan segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut.

Penegasan itu disampaikan Muhibuddin saat launching dan penandatanganan MoU Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).

“Saya hadir di sini bukan untuk minta proyek, bukan minta anggaran untuk diri saya. Anggaran APBD tidak boleh itu. Jika ada jaksa yang meminta proyek dengan alasan pengawalan, segera laporkan,” tegas Muhibuddin.

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku mulai saat ini. Namun, Muhibuddin juga meminta apabila ada praktik serupa yang terjadi sebelumnya, hal tersebut tetap dilaporkan. “Yang sebelum hari ini kalau ada, laporkan juga,” ujarnya.

Muhibuddin menegaskan tidak ada toleransi terhadap jaksa maupun oknum yang mengatasnamakan jaksa dan pegawai kejaksaan yang meminta sejumlah uang dari anggaran pendidikan.

Ia secara khusus menyinggung adanya permintaan fee yang disebut mencapai 0,3 hingga 0,5 persen dari anggaran dengan dalih biaya operasional maupun pelayanan pengawalan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencoreng institusi kejaksaan, tetapi juga dapat membebani sekolah dan kepala sekolah yang seharusnya menggunakan anggaran untuk kepentingan pendidikan.

Muhibuddin turut mengingatkan konsekuensi moral bagi pihak yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Ia menilai uang yang diperoleh melalui cara tersebut bukan sesuatu yang mudah dipertanggungjawabkan.“Nanti hari kiamat itu,” ujarnya.

Ia menggambarkan sulitnya mengembalikan uang yang telah dipungut dari para korban. Terlebih, jumlah masyarakat Sumatera Utara mencapai belasan juta jiwa sehingga pelaku akan kesulitan mencari kembali pihak-pihak yang pernah dimintai uang.

Dalam kesempatan itu, Muhibuddin juga meminta para kepala sekolah memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan operasional sekolah sesuai ketentuan.

Kepala sekolah juga diminta tidak terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau menjamin sekolah memperoleh proyek revitalisasi.

“Ada yang mengatakan, ‘Sekolah Bapak Ibu itu tidak bisa dapat revitalisasi kalau tidak kami yang urus.’ Tidak ada itu,” tegasnya.

Muhibuddin menjelaskan, pengajuan revitalisasi sekolah dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui operator Dapodik berdasarkan kebutuhan masing-masing. Proses tersebut tidak memerlukan perantara ataupun pihak yang mengaku memiliki akses khusus.

Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk memperjuangkan proyek revitalisasi sekolah.

Jika menemukan persoalan dalam proses tersebut, kepala sekolah diminta menempuh jalur resmi dan menghubungi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Muhibuddin berharap seluruh anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan siswa, tanpa adanya pemotongan maupun pungutan ilegal.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, komitmen Gubernur Sumut untuk tidak melakukan intervensi harus diikuti kepala daerah di kabupaten dan kota. “Jangan salah gunakan kewenangan, jangan abaikan prosedur, dan jangan biarkan potensi penyimpangan,” pungkasnya. (san/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru