SUMUTPOS.CO – Hilangnya dokumen yang berkaitan dengan anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai, dibantah oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay. Meski Sekda tak mendampingi langsung penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai dalam penggeledahan di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada beberapa waktu lalu itu, tapi Mahfullah yakin dokumen yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp14 miliar yang dicari penyidik ada. Tidak lenyap seperti yang heboh belakangan ini. “Enggaklah, saya rasa itu enggak ada masalah. Enggak ada yang selip,” kata Sekda Kota Binjai.
Menurut mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini, penyidik yang melakukan penggeledahan ke RSUD Djoelham Kota Binjai itu sah-sah saja. Bagi dia, langkah yang dilakukan penyidik adalah rangkaian dari kebutuhan penyidikan mereka. “Pengambilan data, sah-sah saja. Tidak ada dihalangi. Itu merupakan kebutuhan dari pemeriksaan penyidik,” kata pejabat yang akrab disapa Ipung tersebut.
Sekda mengimbau, pejabat yang memegang sektor instansi penting dan menampung anggaran besar dapat bekerja secara baik serta teliti. Soal status Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Sekda, Pemko Binjai menunggu keputusan inkrah dari meja hijau pengadilan. Apakah dipecat atau bagaimana selanjutnya. “Jangan sampai teledor, sehingga di kemudian hari merugikan negara,” ujarnya.
Sebanyak 7 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Adalah, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Mahim Siregar, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cipta sebagai Unit Pelaksanaan Pengadaan (ULP) RSUD Djoelham Kota Binjai, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap mereka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar ini belum dilakukan penahanan pascaditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2017 kemarin.
Begitupun, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar memastikan, jika para tersangka sudah dicekal untuk terbang keluar negeri setelah penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 tersangka pada Senin (13/11). Sayangnya, Victor tak menjabarkan kelima tersangka tersebut siapa-siapa saja.