25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Kali Mangkir, Rumah Cipta Digeledah

Foto: teddy Akbari/Sumut Pos
Tim penyidik Pidsus geledah rumah tersangka Cipta di Rambung Dalam.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai sepertinya menuai kesulitan mencari dokumen atau berkas yang berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp14 miliar. Buktinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan yang kali ini menyasar ke rumah tersangka Cipta di Jalan Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, Senin (13/11) siang.

Ya, Cipta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar. Cipta terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini dengan peran sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.

Dia ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya. Yakni, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai Mahim Siregar, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap mereka belum ditahan pascaditetapkan tersangka oleh penyidik pada 6 November 2017 lalu.

Penggeledahan di rumah tersangka Cipta ini diduga untuk menembus kebuntuan penyidik Pidsus ?Kejari Binjai yang kesulitan mendapatkan dokumen maupun berkas yang berkaitan dengan APBN TA 2012. Sebab, penyidik juga menggeledah Kantor Bagian Administrasi Program Sekretariat Kota Binjai di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bagian Adminis?trasi Program, Eka Sinuraya, penyidik melacak dan mencari-cari dokomen di kantornya yang berkaitan dengan tersangka Cipta. Sebab, kata dia, Cipta pernah menjadi pucuk pimpinan di bagian tersebut pada tahun 2013 hingga 2016.

“Aku enggak tahu kali apa saja yang dibawa. Tanya saja sama sana (penyidik). Tapi kertas-kertas yang ditandatangani oleh Cipta kulihat, yang diambil mereka. Enggak banyak yang dibawa,” ujar Eka, belum lama ini.

Senin (13/11), ada 5 tersangka yang dijadwalkan penyidik untuk menghadap guna dilakukan pemeriksaan.? Namun, yang datang hanya 4 tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar sayangnya tak merinci keempat tersangka dimaksud siapa-siapa saja. Namun uniknya, seorang tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik adalah Cipta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemko Binjai.

Disebut-sebut, Cipta saat ini tidak mendapat jabatan dari Wali Kota Binjai, HM Idaham. Cipta non job di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.

“Ada 4 tadi yang diperiksa. Cipta enggak datang,” ujar Victor di Lobby Gedung Kajari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia menegaskan, pemeriksaan yang sudah dijadwalkan berjalan semestinya. Sejauh ini, para tersangka yang dipanggil, masih kooperatif untuk datang menjalani pemeriksaan. Victor menambahkan, penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Ada Kepala Keuangan, Affan Siregar yang diperiksa sebagai saksi. Ada mantan Kepala Keuangan sebelum Affan, juga kita panggil. Mereka datang sebagai saksi,” tambah mantan Kajari Kuala Tungkal ini.

Foto: teddy Akbari/Sumut Pos
Tim penyidik Pidsus geledah rumah tersangka Cipta di Rambung Dalam.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai sepertinya menuai kesulitan mencari dokumen atau berkas yang berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp14 miliar. Buktinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan yang kali ini menyasar ke rumah tersangka Cipta di Jalan Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, Senin (13/11) siang.

Ya, Cipta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar. Cipta terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini dengan peran sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.

Dia ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya. Yakni, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai Mahim Siregar, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap mereka belum ditahan pascaditetapkan tersangka oleh penyidik pada 6 November 2017 lalu.

Penggeledahan di rumah tersangka Cipta ini diduga untuk menembus kebuntuan penyidik Pidsus ?Kejari Binjai yang kesulitan mendapatkan dokumen maupun berkas yang berkaitan dengan APBN TA 2012. Sebab, penyidik juga menggeledah Kantor Bagian Administrasi Program Sekretariat Kota Binjai di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bagian Adminis?trasi Program, Eka Sinuraya, penyidik melacak dan mencari-cari dokomen di kantornya yang berkaitan dengan tersangka Cipta. Sebab, kata dia, Cipta pernah menjadi pucuk pimpinan di bagian tersebut pada tahun 2013 hingga 2016.

“Aku enggak tahu kali apa saja yang dibawa. Tanya saja sama sana (penyidik). Tapi kertas-kertas yang ditandatangani oleh Cipta kulihat, yang diambil mereka. Enggak banyak yang dibawa,” ujar Eka, belum lama ini.

Senin (13/11), ada 5 tersangka yang dijadwalkan penyidik untuk menghadap guna dilakukan pemeriksaan.? Namun, yang datang hanya 4 tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar sayangnya tak merinci keempat tersangka dimaksud siapa-siapa saja. Namun uniknya, seorang tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik adalah Cipta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemko Binjai.

Disebut-sebut, Cipta saat ini tidak mendapat jabatan dari Wali Kota Binjai, HM Idaham. Cipta non job di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.

“Ada 4 tadi yang diperiksa. Cipta enggak datang,” ujar Victor di Lobby Gedung Kajari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia menegaskan, pemeriksaan yang sudah dijadwalkan berjalan semestinya. Sejauh ini, para tersangka yang dipanggil, masih kooperatif untuk datang menjalani pemeriksaan. Victor menambahkan, penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Ada Kepala Keuangan, Affan Siregar yang diperiksa sebagai saksi. Ada mantan Kepala Keuangan sebelum Affan, juga kita panggil. Mereka datang sebagai saksi,” tambah mantan Kajari Kuala Tungkal ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/