30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ketua KPU Siantar Divonis 1 Tahun

MEDAN- Ketua beserta mantan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar divonis masing-masing setahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/12). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dan berkelanjutan mengkorupsi anggaran negara.

Ketiganya masing-masing Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih, mantan Ketua KPU Pematangsiantar Periode 2004-2009 Poltak Simaremare dan anggota KPU Pematang Siantar Dilan Karno.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang sudah disetorkan para terdakwa ke Bank Sumut diserahkan ke Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Majelis Hakim yang diketuai P Simarmata menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 dan jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dari Kejari Pematangsiantar meminta Majelis Hakim agar menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(far)

MEDAN- Ketua beserta mantan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar divonis masing-masing setahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/12). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dan berkelanjutan mengkorupsi anggaran negara.

Ketiganya masing-masing Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih, mantan Ketua KPU Pematangsiantar Periode 2004-2009 Poltak Simaremare dan anggota KPU Pematang Siantar Dilan Karno.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang sudah disetorkan para terdakwa ke Bank Sumut diserahkan ke Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Majelis Hakim yang diketuai P Simarmata menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 dan jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dari Kejari Pematangsiantar meminta Majelis Hakim agar menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/