33 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

RS Rantauprapat Persulit Wartawan

LABUHANBATU-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat sepertinya anti dengan wartawan. Pasalnya, saat Sumut Pos berkeinginan mencari jumlah ibu yang melahirkan khususnya pada 12-12-2012, petugas disana menyarankan agar membuat surat resmi.

Seperti halnya, Rabu (12/12) seorang petugas yang berada diruangan Verkos Kamar (VK) dan mengaku bernama Evi menyarankan kuli tinta agar membuat surat resmi atau dengan seizin Direktur RSUD Rantauprapat M Natsir Pohan.

Sebab, data tersebut tidak dapat diberikan pihaknya secara sembarangan walau hanya sebatas jumlah guna bahan publikasi. “Bapak buat surat resmi dulu, karena tidak bisa sembarangan kami ngasinya atau izin direktur,” katanya.

Direktur RSUD Rantauprapat M Natsir Pohan saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait pemberian informasi harus melalui surat resmi, meminta wartawan koran ini agar menunggu sebentar. “O, bentar ya Joko, nanti saya telepon dulu kepala perawat jaga,” kilahnya dan tidak lagi memberi kesempatan kepada Sumut Pos untuk memperoleh data tersebut.

Menanggapi hal itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan mengaku terkejut dengan managemen yang diterapkan pihak RSUD Rantauprapat selaku tempat layanan publik. Selayaknya, petugas yang ada disana tidak perlu kaku dalam menerapkan segala peraturan, terlebih untuk kepentingan publikasi. “Wah, kalau seperti itu tidak betullah, kenapa kaku kali,” katanya.(mag-16)

LABUHANBATU-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat sepertinya anti dengan wartawan. Pasalnya, saat Sumut Pos berkeinginan mencari jumlah ibu yang melahirkan khususnya pada 12-12-2012, petugas disana menyarankan agar membuat surat resmi.

Seperti halnya, Rabu (12/12) seorang petugas yang berada diruangan Verkos Kamar (VK) dan mengaku bernama Evi menyarankan kuli tinta agar membuat surat resmi atau dengan seizin Direktur RSUD Rantauprapat M Natsir Pohan.

Sebab, data tersebut tidak dapat diberikan pihaknya secara sembarangan walau hanya sebatas jumlah guna bahan publikasi. “Bapak buat surat resmi dulu, karena tidak bisa sembarangan kami ngasinya atau izin direktur,” katanya.

Direktur RSUD Rantauprapat M Natsir Pohan saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait pemberian informasi harus melalui surat resmi, meminta wartawan koran ini agar menunggu sebentar. “O, bentar ya Joko, nanti saya telepon dulu kepala perawat jaga,” kilahnya dan tidak lagi memberi kesempatan kepada Sumut Pos untuk memperoleh data tersebut.

Menanggapi hal itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan mengaku terkejut dengan managemen yang diterapkan pihak RSUD Rantauprapat selaku tempat layanan publik. Selayaknya, petugas yang ada disana tidak perlu kaku dalam menerapkan segala peraturan, terlebih untuk kepentingan publikasi. “Wah, kalau seperti itu tidak betullah, kenapa kaku kali,” katanya.(mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/