SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menggelar orasi di depan kantor DPRD Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (12/12). Mereka meminta agar petugas kepolisian memenjarakan kepala desa mereka, Komeriedi.
Warga menduga Komeriedi telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyunat dana desa. Akibatnya pembangunan proyek di desa mereka amburadul.
“Semua proyek pembangunan di desa kami asal-asal. Terlihat dari kondisi proyek paska dibangun,” kata koordinator aksi, Edi di kantor DPRD Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat.
Edi mengatakan, seminggu paska diaspal, jalan mereka sudah mulai rusak. Rumput juga mulai terlihat tumbuh. Berdasarkan hitungan mereka, ketebalan aspal hanya sekitar tujuh centimeter. “Harusnya kan ketebalannya sekitar 12 centimeter,” katanya.
Untuk bangunan penampungan air, katanya, pembangunan juga diduga dikorupsi. Berdasarkan pagu, dana yang digunakan sebesar Rp50 juta. Namun berdasarkan data di lapangan, dana untuk membangun penampungan air hanya sekitar Rp20 juta.
Setelah berorasi beberapa menit, sebanyak enam perwakilan warga diterima oleh anggota komisi A DPRD Langkat.
Pemerhati masyarakat Langkat, Safril Djambak mengatakan, selain bertemu dengan komisi A DPRD Langkat, mereka juga mengirim surat ke Kejaksaan Langkat.”Kami juga mengirimkan surat mengenai dugaan kerugian pemerintah akibat dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa,” kata pria didapuk sebagai juru bicara warga Desa Pantai Cermin itu.
Satu di antara kecurigaan warga, katanya, adalah pembangunan penampung air di desa tersebut. Bukannya menampung air yang berasal dari sumur bor, kepala desa justru menampung air sungai.
“Bayangkan air sungai itu bagaimana joroknya. Ada campuran tanah, kotoran hingga bangkai. Selain itu juga endapan tanah yang sangat tinggi,” katanya. (bam/ila)
Foto Warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat menggelar demo di DPRD Langkat. Mereka menuntut agar Kepala Desa Pantai Cermin, Komeriedi dipenjarakan karena menyelewengkan dana desa.