26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aksi Pungli dan Premanisme Dilaporkan ke Polres Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Aksi pungutan liar yang dilakukan sekelompok massa terhadap sopir truk dilaporkan ke Polres Langkat. Ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/662/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.

Riki Maulana yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan pemerasan, Selasa (12/12/2023) malam. “Kita datang ke Polres Langkat beserta pelapor saudara Riki Maulana, melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Dusun Bandar Sakti, Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat,” ujar Penasihat Hukum Korban, Dody Sanjaya, Rabu (13/12/2023).

Dia menjelaskan, laporan korban sudah diterima Polres Langkat. Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat yang menangani perkara tersebut.

“Dimasukan pasal 368 terkait pemerasan atau pungli dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Dody.

Selain laporan dugaan pemerasan atau pungli, sopir lainnya juga melaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan perusakan. Adapun pelapor lainnya atas nama Marco Van Basten Simare-mare.

Dugaan perusakan ini dilaporkan oleh pelapor karena aksi sekelompok massa cukup meresahkan. Ketika sopir menolak pungli, sekelompok massa kemudian melakukan intimidasi hingga perusakan.

“Truknya (pelapor) dirusak, ada bagian yang penyok, ada kaca yang pecah,” katanya.

Adapun laporan dimaksud dengan nomor polisi: LP/B/658/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada Senin (11/12/2023). Dody menyebut, laporan tersebut dengan sangkaan pasal 170.

“Laporan kita sudah diterima, harapan kami selaku penasihat hukum Riki Maulana dan Marco Van Basten Simare-Mare, meminta kepada Polres Langkat supaya menindak dan menangkap pelaku. Serta menghukum perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia,” ujar Dody.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza memberikan komentarnya terhadap kedua laporan tersebut. “Sedang kita proses lidik,” pungkasnya.

Dua laporan ini dilayangkan ke Polres Langkat diikuti dengan puluhan truk menggeruduk Mapolres di Kecamatan Stabat. Puluhan sopir dengan membawa truk menggeruduk Mapolres Langkat di Stabat, Selasa (12/12/2023).

Kedatangan mereka beramai-ramai mendesak agar Polres Langkat melakukan penindakan terhadap aksi dugaan pungutan liar di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Langkat. Ditambah lagi, beredar video berdurasi 61 detik adanya dugaan penganiayaan yang menimpa sopir truk ketika menolak adanya dugaan pungutan liar tersebut.

Salah seorang sopir, Zulkarnain menjelaskan, kedatangan mereka beramai-ramai sebagai bentuk dukungan kepada Polres Langkat untuk melakukan penindakan. “Banyak kali hambatan, pengutipan liar (pungli) kalau kami melintas di daerah Desa Tanjung Keriahan sampai Simpang Padang Cermin,” kata Zulkarnain.

Kata dia, mereka para sopir kerap dimintai uang oleh masyarakat maupun sekelompok orang yang mengaku pemuda setempat. “Kami dimintai (uang) dari Rp5 sampai Rp10 ribu per trip. Lebih kurang ada 20 titik kami dimintai uang,” kata Zulkarnain.

Ketika tidak diberikan sopir, sekelompok massa dari pemuda setempat juga tidak segan-segan melakukan pengancaman. Bahkan, juga melakukan perusakan terhadap truk para sopir.

“Kemarin teman kami sopir dianiaya karena gak mau kasih uang. Teman kami dipukul, kalau gak dikasih juga, mau juga orang itu merusak truk. Dan truk kami dilempari batu saat melintas,” ujar Zulkarnain.

“Harapan kami pihak kepolisian agar diberantas itu semua, biar tidak ada pengutipan lagi, biar jalan kerja kami aman,” sambungnya.

Zulkarnain menambahkan, aksi pungli ini sudah lama terjadi. “Dulu kami kasih Rp2 ribu per trip. Cuma belakangan gak mau lagi, sekarang Rp5 sampai Rp10 ribu per trip. Satu hari bisa tiga trip per truk. Sedangkan truk yang melintas hampir ratusan,” serunya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Aksi pungutan liar yang dilakukan sekelompok massa terhadap sopir truk dilaporkan ke Polres Langkat. Ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/662/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.

Riki Maulana yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan pemerasan, Selasa (12/12/2023) malam. “Kita datang ke Polres Langkat beserta pelapor saudara Riki Maulana, melaporkan dugaan tindak pidana terkait pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Dusun Bandar Sakti, Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat,” ujar Penasihat Hukum Korban, Dody Sanjaya, Rabu (13/12/2023).

Dia menjelaskan, laporan korban sudah diterima Polres Langkat. Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat yang menangani perkara tersebut.

“Dimasukan pasal 368 terkait pemerasan atau pungli dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Dody.

Selain laporan dugaan pemerasan atau pungli, sopir lainnya juga melaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan perusakan. Adapun pelapor lainnya atas nama Marco Van Basten Simare-mare.

Dugaan perusakan ini dilaporkan oleh pelapor karena aksi sekelompok massa cukup meresahkan. Ketika sopir menolak pungli, sekelompok massa kemudian melakukan intimidasi hingga perusakan.

“Truknya (pelapor) dirusak, ada bagian yang penyok, ada kaca yang pecah,” katanya.

Adapun laporan dimaksud dengan nomor polisi: LP/B/658/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada Senin (11/12/2023). Dody menyebut, laporan tersebut dengan sangkaan pasal 170.

“Laporan kita sudah diterima, harapan kami selaku penasihat hukum Riki Maulana dan Marco Van Basten Simare-Mare, meminta kepada Polres Langkat supaya menindak dan menangkap pelaku. Serta menghukum perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia,” ujar Dody.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza memberikan komentarnya terhadap kedua laporan tersebut. “Sedang kita proses lidik,” pungkasnya.

Dua laporan ini dilayangkan ke Polres Langkat diikuti dengan puluhan truk menggeruduk Mapolres di Kecamatan Stabat. Puluhan sopir dengan membawa truk menggeruduk Mapolres Langkat di Stabat, Selasa (12/12/2023).

Kedatangan mereka beramai-ramai mendesak agar Polres Langkat melakukan penindakan terhadap aksi dugaan pungutan liar di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Langkat. Ditambah lagi, beredar video berdurasi 61 detik adanya dugaan penganiayaan yang menimpa sopir truk ketika menolak adanya dugaan pungutan liar tersebut.

Salah seorang sopir, Zulkarnain menjelaskan, kedatangan mereka beramai-ramai sebagai bentuk dukungan kepada Polres Langkat untuk melakukan penindakan. “Banyak kali hambatan, pengutipan liar (pungli) kalau kami melintas di daerah Desa Tanjung Keriahan sampai Simpang Padang Cermin,” kata Zulkarnain.

Kata dia, mereka para sopir kerap dimintai uang oleh masyarakat maupun sekelompok orang yang mengaku pemuda setempat. “Kami dimintai (uang) dari Rp5 sampai Rp10 ribu per trip. Lebih kurang ada 20 titik kami dimintai uang,” kata Zulkarnain.

Ketika tidak diberikan sopir, sekelompok massa dari pemuda setempat juga tidak segan-segan melakukan pengancaman. Bahkan, juga melakukan perusakan terhadap truk para sopir.

“Kemarin teman kami sopir dianiaya karena gak mau kasih uang. Teman kami dipukul, kalau gak dikasih juga, mau juga orang itu merusak truk. Dan truk kami dilempari batu saat melintas,” ujar Zulkarnain.

“Harapan kami pihak kepolisian agar diberantas itu semua, biar tidak ada pengutipan lagi, biar jalan kerja kami aman,” sambungnya.

Zulkarnain menambahkan, aksi pungli ini sudah lama terjadi. “Dulu kami kasih Rp2 ribu per trip. Cuma belakangan gak mau lagi, sekarang Rp5 sampai Rp10 ribu per trip. Satu hari bisa tiga trip per truk. Sedangkan truk yang melintas hampir ratusan,” serunya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/