30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tim Terpadu Binjai Ingatkan Pengusaha Bayar Pajak Reklame

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan tim terpadu tidak disambut langsung oleh pemilik, melainkan hanya perwakilannya saja.

Kepala DPMPPTSP Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekaligus mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya. “Bayar pajak ini untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai dan untuk pembangunan,” kata Heny, Rabu (13/12/2023).

Di Biestro Indonesia ini, petugas dari BPKPAD Binjai memberikan tagihan kepada perwakilan pengusaha untuk segera melunaskannya. Adapun tagihan dimaksud senilai hampir Rp100 juta.

Setelahnya, tim terpadu mendatangi Ropang DKK, usaha kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. Di sana, tim terpadu juga disambut perwakilan dari tempat usaha tersebut.

Tim terpadu mengimbau untuk segera membayar pajak reklamenya. Heny menambahkan, pihaknya akan membantu pengurusan izin reklamenya setelah pajak reklame dibayar.

“Setelah dari Ropang, kami ke Mie Gacoan. Di Ropang juga diingatkan oleh BPKPAD Binjai untuk membayar pajak parkirnya,” kata Heny.

Meski Mie Gacoan Binjai baru beroperasi pada Sabtu (9/12/2023) lalu, minat masyarakat terkait usaha ini sangat tinggi. Buktinya Rabu (13/12/2023) siang, ratusan masyarakat memadati tempat usaha tersebut.

Sayangnya, Mie Gacoan tidak melengkapi izin reklamenya. Disebut-sebut pendapatan Mie Gacoan baru beroperasi senilai Rp50 juta per harinya.

“Pajak reklame yang harus dibayarkan mereka (Mie Gacoan) hampir Rp50 juta. Karena itu kami ingatkan untuk segera dibayar,” seru Heny.

Terakhir tempat spa Fresh Reflexology Massage Spa yang berada di pertokoan Binjai Mall. Tempat usaha ini diduga tidak mengantongi izin hiburan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Binjai.

“Semua kami imbau untuk membayar pajak reklamenya dan diberi waktu hingga Jumat (15/12/2023). Kalau tidak juga, Senin (18/11/2023) akan ditertibkan,” seru Heny.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Elftira Hariadi ikut dalam sidak tersebut. Dia mengingatkan kepada Biestro Indonesia untuk membayar pajak parkirnya.

Sebab, parkir pelanggan atau konsumen Biestro Indonesia berada di areal usahanya. Bukan di badan jalan.

Karenanya, menjadi tanggung jawab BPKPAD Binjai untuk memungut pajaknya. Selain di Biestro Indonesia, pria yang akrab disapa Fitra ini juga mengingatkan kepada pengusaha Ropang dan Mie Gacoan untuk membayar pajak parkir.

“Pajak restoran Biestro Indonesia pun diduga tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkannya. Begitu juga dengan Ropang, masih terdapat belum wajar laporannya. Kami sudah mengirim surat untuk menyesuaikan nilai kewajarannya melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan tim terpadu tidak disambut langsung oleh pemilik, melainkan hanya perwakilannya saja.

Kepala DPMPPTSP Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekaligus mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya. “Bayar pajak ini untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai dan untuk pembangunan,” kata Heny, Rabu (13/12/2023).

Di Biestro Indonesia ini, petugas dari BPKPAD Binjai memberikan tagihan kepada perwakilan pengusaha untuk segera melunaskannya. Adapun tagihan dimaksud senilai hampir Rp100 juta.

Setelahnya, tim terpadu mendatangi Ropang DKK, usaha kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. Di sana, tim terpadu juga disambut perwakilan dari tempat usaha tersebut.

Tim terpadu mengimbau untuk segera membayar pajak reklamenya. Heny menambahkan, pihaknya akan membantu pengurusan izin reklamenya setelah pajak reklame dibayar.

“Setelah dari Ropang, kami ke Mie Gacoan. Di Ropang juga diingatkan oleh BPKPAD Binjai untuk membayar pajak parkirnya,” kata Heny.

Meski Mie Gacoan Binjai baru beroperasi pada Sabtu (9/12/2023) lalu, minat masyarakat terkait usaha ini sangat tinggi. Buktinya Rabu (13/12/2023) siang, ratusan masyarakat memadati tempat usaha tersebut.

Sayangnya, Mie Gacoan tidak melengkapi izin reklamenya. Disebut-sebut pendapatan Mie Gacoan baru beroperasi senilai Rp50 juta per harinya.

“Pajak reklame yang harus dibayarkan mereka (Mie Gacoan) hampir Rp50 juta. Karena itu kami ingatkan untuk segera dibayar,” seru Heny.

Terakhir tempat spa Fresh Reflexology Massage Spa yang berada di pertokoan Binjai Mall. Tempat usaha ini diduga tidak mengantongi izin hiburan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Binjai.

“Semua kami imbau untuk membayar pajak reklamenya dan diberi waktu hingga Jumat (15/12/2023). Kalau tidak juga, Senin (18/11/2023) akan ditertibkan,” seru Heny.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Elftira Hariadi ikut dalam sidak tersebut. Dia mengingatkan kepada Biestro Indonesia untuk membayar pajak parkirnya.

Sebab, parkir pelanggan atau konsumen Biestro Indonesia berada di areal usahanya. Bukan di badan jalan.

Karenanya, menjadi tanggung jawab BPKPAD Binjai untuk memungut pajaknya. Selain di Biestro Indonesia, pria yang akrab disapa Fitra ini juga mengingatkan kepada pengusaha Ropang dan Mie Gacoan untuk membayar pajak parkir.

“Pajak restoran Biestro Indonesia pun diduga tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkannya. Begitu juga dengan Ropang, masih terdapat belum wajar laporannya. Kami sudah mengirim surat untuk menyesuaikan nilai kewajarannya melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/