SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih dan Ance Selian memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas keputusan rapat pleno KPUD Sumut, yang menggugurkan mereka dari pencalonan Pilgubsu 20-18. Rencananya, Rabu (14/2) pagi ini, JR Saragih–Ance Selian melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Sumut.
DALAM melakukan gugatan tersebut, pasangan JR Saragih-Ance memberikan kuasa kepada Dr Hinca IP Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, dan Liberty Sinaga. Mereka memastikan, hari ini gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu Sumut.
“Sebagaimana amanah dalam undang-undang, diberikan kesempatan waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan sengketa ke Bawaslu. Rabu (14/2) ini permohonan penyelesaian sengketa itu sudah masuk,” kata Jonni Silitonga dalam temu pers di Kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa (13/2) sore. Hadir dalam kesempatan itu partai pengusung JR-Ance seperti Ketua DPK PKPI Medan Syafruddin Lubis, Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronal Naibaho, Ketua Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan perwakilan pengurus PKB.
Disebut Jonni, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu juga cukup singkat, hanya 12 hari. Namun, dia belum mau membuka apa yang sudah dipersiapkan tim kuasa hukum JR-Ance dalam menyelesaikan sengketa tersebut. “Kami menyepakati bahwa materi yang menyangkut pokok perkara akan kami sampaikan besok. Kami hanya mau menyampaikan, tim kuasa dari Pak JR -Ance akan melakukan upaya hukum, sehingga KPU dan Bawaslu tahu itu,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Hermansyah Hutagalung menambahkan, pihaknya siap habis-habisan membela hak-hak JR Saragih-Ance. Meski begitu, mereka tetap menggunakan hukum sebagai panglima untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. “Imbauan kita agar kader menjaga keamanan saja, kami pastikan bahwa ijazah Pak JR asli,” tegasnya.
SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih dan Ance Selian memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas keputusan rapat pleno KPUD Sumut, yang menggugurkan mereka dari pencalonan Pilgubsu 20-18. Rencananya, Rabu (14/2) pagi ini, JR Saragih–Ance Selian melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Sumut.
DALAM melakukan gugatan tersebut, pasangan JR Saragih-Ance memberikan kuasa kepada Dr Hinca IP Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, dan Liberty Sinaga. Mereka memastikan, hari ini gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu Sumut.
“Sebagaimana amanah dalam undang-undang, diberikan kesempatan waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan sengketa ke Bawaslu. Rabu (14/2) ini permohonan penyelesaian sengketa itu sudah masuk,” kata Jonni Silitonga dalam temu pers di Kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa (13/2) sore. Hadir dalam kesempatan itu partai pengusung JR-Ance seperti Ketua DPK PKPI Medan Syafruddin Lubis, Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronal Naibaho, Ketua Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan perwakilan pengurus PKB.
Disebut Jonni, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu juga cukup singkat, hanya 12 hari. Namun, dia belum mau membuka apa yang sudah dipersiapkan tim kuasa hukum JR-Ance dalam menyelesaikan sengketa tersebut. “Kami menyepakati bahwa materi yang menyangkut pokok perkara akan kami sampaikan besok. Kami hanya mau menyampaikan, tim kuasa dari Pak JR -Ance akan melakukan upaya hukum, sehingga KPU dan Bawaslu tahu itu,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Hermansyah Hutagalung menambahkan, pihaknya siap habis-habisan membela hak-hak JR Saragih-Ance. Meski begitu, mereka tetap menggunakan hukum sebagai panglima untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. “Imbauan kita agar kader menjaga keamanan saja, kami pastikan bahwa ijazah Pak JR asli,” tegasnya.