26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Nelayan Tuntut Bebas Gunakan Pukat Trawl

Foto: Batara/Sumut Pos
Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Selasa (13/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Selasa (13/2).

Demonstrasi nyaris ricuh. Massa terlibat adu mulut dengan personel polisi yang melakukan pengamanan dan sempat mencoba mendobrak pintu gerbang kantor bupati serta memblokir jalan lintas sumatera (Jalinsum).

Pantauan Sumut Pos, awalnya aksi itu berlangsung di kantor DPRD Deliserdang. Namun karena kurang puas dengan hasilnya, massa pun berpindah ke kantor bupati.

Saat tiba di kantor bupati, massa pun meminta agar dapat bertemu langsung dengan Bupati Deliserdang Drs H Ashari Tambunan.

Sekira 15 menit, tuntutan massa belum direspon oleh salah satu perwakilan Pemkab. Massa kemudian berpindah ke Jalinsum dan menimbulkan kemacetan lalulintas.

Di jalinsum, massa mengembangkan spanduk. Ada juga yang tiduran dan duduk di tengah jalan serta berteriak-teriak.

“Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016, sebab sering terjadi penangkapan terhadap nelayan dan alat tangkap. Nelayan hanya ingin nyaman melaut agar dapat menafkahi keluarga, biarlah kami melaut dan jangan ditangkap serta alat tangkap ikan kami diambili,” pekik kordinator aksi Mulyanta Sembiring.

Melihat hal itu, polisi tidak tinggal diam. Polisi berusaha meminta massa untuk kembali ke tempat semula (kantor bupati).

Setelah kembali, Kadis Perikanan Zaky Aufa dan Kasatpol PP Deliserdang Suryadi Aritonang menerima lima orang perwakilan massa.

Dalam pertemuan itu, Muliyanta Sembiring meminta agar nelayan diperbolehkan melaut menggunakan alat tangkap pukat trawl.

“Nelayan mengaku sangat dirugikan dengan adanya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tersebut,” kata Muliyanta Sembiring.

Kadis Perikanan Zaky Aufa berjanji secepatnya akan menyurati Polair dan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) agar dapat memberikan pertimbangan sesuai tuntutan nelayan.

Dengan catatan, kata Zaky, surat yang akan direkomendasikan itu nantinya bukan dianggap sebagai keputusan dan melegalkan aktivitas pukat trawl.

“Sebelum ada balasan surat dari P2SDKP, diminta nelayan jangan melanggar aturan yang berlaku dan apabila hasilnya juga tidak memenuhi sesuai tuntutan hari, nelayan juga harus menghormati. Karena hal itu merupakan keputusan pusat bukan Pemkab Deliserdang,” terang Zaky.(btr/ala)

 

 

 

Foto: Batara/Sumut Pos
Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Selasa (13/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Selasa (13/2).

Demonstrasi nyaris ricuh. Massa terlibat adu mulut dengan personel polisi yang melakukan pengamanan dan sempat mencoba mendobrak pintu gerbang kantor bupati serta memblokir jalan lintas sumatera (Jalinsum).

Pantauan Sumut Pos, awalnya aksi itu berlangsung di kantor DPRD Deliserdang. Namun karena kurang puas dengan hasilnya, massa pun berpindah ke kantor bupati.

Saat tiba di kantor bupati, massa pun meminta agar dapat bertemu langsung dengan Bupati Deliserdang Drs H Ashari Tambunan.

Sekira 15 menit, tuntutan massa belum direspon oleh salah satu perwakilan Pemkab. Massa kemudian berpindah ke Jalinsum dan menimbulkan kemacetan lalulintas.

Di jalinsum, massa mengembangkan spanduk. Ada juga yang tiduran dan duduk di tengah jalan serta berteriak-teriak.

“Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016, sebab sering terjadi penangkapan terhadap nelayan dan alat tangkap. Nelayan hanya ingin nyaman melaut agar dapat menafkahi keluarga, biarlah kami melaut dan jangan ditangkap serta alat tangkap ikan kami diambili,” pekik kordinator aksi Mulyanta Sembiring.

Melihat hal itu, polisi tidak tinggal diam. Polisi berusaha meminta massa untuk kembali ke tempat semula (kantor bupati).

Setelah kembali, Kadis Perikanan Zaky Aufa dan Kasatpol PP Deliserdang Suryadi Aritonang menerima lima orang perwakilan massa.

Dalam pertemuan itu, Muliyanta Sembiring meminta agar nelayan diperbolehkan melaut menggunakan alat tangkap pukat trawl.

“Nelayan mengaku sangat dirugikan dengan adanya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tersebut,” kata Muliyanta Sembiring.

Kadis Perikanan Zaky Aufa berjanji secepatnya akan menyurati Polair dan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) agar dapat memberikan pertimbangan sesuai tuntutan nelayan.

Dengan catatan, kata Zaky, surat yang akan direkomendasikan itu nantinya bukan dianggap sebagai keputusan dan melegalkan aktivitas pukat trawl.

“Sebelum ada balasan surat dari P2SDKP, diminta nelayan jangan melanggar aturan yang berlaku dan apabila hasilnya juga tidak memenuhi sesuai tuntutan hari, nelayan juga harus menghormati. Karena hal itu merupakan keputusan pusat bukan Pemkab Deliserdang,” terang Zaky.(btr/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/