26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kemendagri Siap Proses Pelengseran

Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti, begitu nantinya DPRD Karo, Sumut, menyampaikan hasil rapat paripurna yang memutuskan pelengseran dimaksud.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, hasil paripurna DPRD harus disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden,” ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Sekedar catatan, kasus Karo ini memang kurang mendapat perhatian dari media nasional. Ini bisa dilihat dari reaksi Djohermansyah Djohan, yang tidak tau bahwa ada proses pelengseran Bupati Karo. “Karo ya? Apakah sudah ada putusan MA? Wah, kalau sudah ya ini yang kedua, karena baru ada kasus Garut (pelengseran bupati Aceng Fikri, red),” ujar birokrat bergelar profesor itu saat menerima pertanyaan koran ini. Dibeberkan mantan Deputi Bidang Politik Kantor Seswapres era Jusuf Kalla itu, aturan pelengseran kepala daerah seperti diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya sudah dibuat sangat ketat.

Pengetatan prosedur dilakukan agar jangan sampai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada langsung, dengan biaya yang cukup besar, begitu mudah dilengserkan oleh DPRD. Ketatnya aturan itu antara lain bahwa usulan pemberhentian harus disetujui 2/3 jumlah anggota dewan. Jika sudah terpenuhi, harus diuji lagi lewat proses hukum di Mahkamah Agung (MA). “Begitu sudah keluar putusan hukum, balik lagi ke proses politik, yakni ke DPRD. Kalau ternyata semua tahapan yang ketat itu sudah bisa dilewati, ya sudah, tidak ada pilihan lain, berakhir lah sudah jabatan kepala daerah itu,” pungkas mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. (sam/deo)

Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Kena Ukur Surbakti, begitu nantinya DPRD Karo, Sumut, menyampaikan hasil rapat paripurna yang memutuskan pelengseran dimaksud.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, hasil paripurna DPRD harus disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden,” ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Sekedar catatan, kasus Karo ini memang kurang mendapat perhatian dari media nasional. Ini bisa dilihat dari reaksi Djohermansyah Djohan, yang tidak tau bahwa ada proses pelengseran Bupati Karo. “Karo ya? Apakah sudah ada putusan MA? Wah, kalau sudah ya ini yang kedua, karena baru ada kasus Garut (pelengseran bupati Aceng Fikri, red),” ujar birokrat bergelar profesor itu saat menerima pertanyaan koran ini. Dibeberkan mantan Deputi Bidang Politik Kantor Seswapres era Jusuf Kalla itu, aturan pelengseran kepala daerah seperti diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya sudah dibuat sangat ketat.

Pengetatan prosedur dilakukan agar jangan sampai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada langsung, dengan biaya yang cukup besar, begitu mudah dilengserkan oleh DPRD. Ketatnya aturan itu antara lain bahwa usulan pemberhentian harus disetujui 2/3 jumlah anggota dewan. Jika sudah terpenuhi, harus diuji lagi lewat proses hukum di Mahkamah Agung (MA). “Begitu sudah keluar putusan hukum, balik lagi ke proses politik, yakni ke DPRD. Kalau ternyata semua tahapan yang ketat itu sudah bisa dilewati, ya sudah, tidak ada pilihan lain, berakhir lah sudah jabatan kepala daerah itu,” pungkas mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/