30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Rokok Ilegal Beredar di Humbahas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbahas akan melakukan koordinasi dengan bea dan cukai terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai, Luffman di Kabupaten Humang Hasundutan.

“Oke, akan segara di koordinasi dengan pihak BC nya (Bea Cukai). Tks Info,” jawab Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui pesan WhatsApp, Senin (13/3).

Senada juga, Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba. ” Nanti kami berkoordinasi dulu dengan Kanwil lae,” ucapnya via WhatsApp.

Sebelumnya, Kasat ini mengaku, bahwa sehubungan dengan peredaran rokok Luffman di Humbahas adalah menjadi lining sektor Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai pada Pasal 63 menegaskan bahwa yang berwenang menangani kasus yang berhubungan dengan Cukai adalah penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

Kemudian, dikuatkan perubahan dan penguatan terhadap Undang-undang Cukai yakni dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, juga ditegaskan bahwa yang berwenang menangani kasus yang berhubungan dengan cukai adalah penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga tetap menegaskan bahwa yang berwenang menangani Kasus yang berhubungan dengan Cukai adalah Penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

” Jadi, sehubungan dengan peredaran rokok Luffman di Humbahas, yang menjadi lining sektor itu adalah pihak bea cukai,” akuinya ketika disinggung sikap pihaknya seiring maraknya peredaran rokok Luffman.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbahas Nurliza Elita Pasaribu, ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan enggan berkomentar.

Sebelumnya, sejumlah warga Humbahas kecewa lemahnya pengawasan pemerintah, aparat hukum maraknya peredaran rokok ileggal tanpa pita cukai.

Seperti disampaikan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas, Erikson Simbolon.

Menurutnya, maraknya rokok ilegal itu telah menunjukkan pemerintah lemah. Karena pemerintah melakukan penyitaan bersama Dirjen Bea Cukai yang belum lama ini, tidak sesuai harapan masyarakat.

Padahal, selama ini YLKI Humbahas terus mendesak Dinas Kopedagin sebagai perpanjangan dari Pemerintah Humbahas dan Dirjen Bea Cukai, agar rokok ilegal tersebut tidak beredar di Humbahas. Karena, telah merugikan negara terlebih khusus tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Humbahas.

“Secara umum, YLKI kecewa dengan ketidakketegasan Pemkab Humbahas dalam menindak peredaran rokok ilegal. Hal ini telah merugikan negara terlebih khusus PAD tidak ada,” ungkapnya, di Doloksanggul. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbahas akan melakukan koordinasi dengan bea dan cukai terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai, Luffman di Kabupaten Humang Hasundutan.

“Oke, akan segara di koordinasi dengan pihak BC nya (Bea Cukai). Tks Info,” jawab Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui pesan WhatsApp, Senin (13/3).

Senada juga, Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba. ” Nanti kami berkoordinasi dulu dengan Kanwil lae,” ucapnya via WhatsApp.

Sebelumnya, Kasat ini mengaku, bahwa sehubungan dengan peredaran rokok Luffman di Humbahas adalah menjadi lining sektor Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai pada Pasal 63 menegaskan bahwa yang berwenang menangani kasus yang berhubungan dengan Cukai adalah penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

Kemudian, dikuatkan perubahan dan penguatan terhadap Undang-undang Cukai yakni dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, juga ditegaskan bahwa yang berwenang menangani kasus yang berhubungan dengan cukai adalah penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga tetap menegaskan bahwa yang berwenang menangani Kasus yang berhubungan dengan Cukai adalah Penyidik pada Bea Cukai (PPNS).

” Jadi, sehubungan dengan peredaran rokok Luffman di Humbahas, yang menjadi lining sektor itu adalah pihak bea cukai,” akuinya ketika disinggung sikap pihaknya seiring maraknya peredaran rokok Luffman.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbahas Nurliza Elita Pasaribu, ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan enggan berkomentar.

Sebelumnya, sejumlah warga Humbahas kecewa lemahnya pengawasan pemerintah, aparat hukum maraknya peredaran rokok ileggal tanpa pita cukai.

Seperti disampaikan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas, Erikson Simbolon.

Menurutnya, maraknya rokok ilegal itu telah menunjukkan pemerintah lemah. Karena pemerintah melakukan penyitaan bersama Dirjen Bea Cukai yang belum lama ini, tidak sesuai harapan masyarakat.

Padahal, selama ini YLKI Humbahas terus mendesak Dinas Kopedagin sebagai perpanjangan dari Pemerintah Humbahas dan Dirjen Bea Cukai, agar rokok ilegal tersebut tidak beredar di Humbahas. Karena, telah merugikan negara terlebih khusus tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Humbahas.

“Secara umum, YLKI kecewa dengan ketidakketegasan Pemkab Humbahas dalam menindak peredaran rokok ilegal. Hal ini telah merugikan negara terlebih khusus PAD tidak ada,” ungkapnya, di Doloksanggul. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/