32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Bawang Merah dan Rokok Selundupan Dimusnahkan

Foto: Fachril/Sumut Pos
Bawang merah ilegal yang telah menjadi barang bukti, dimusnahkan DJBC Sumut denga cara digiling, Rabu (9/8).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12,9 ton bawang merah dan 31.840 batang rokok selundupan dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Dermaga DJBC Belawan, Rabu (9/8) pagi.

Kasi Penyidik II Kantor Wilayah  DJBC  Sumut, Bambang Prayogi  mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang masuk dari luar negeri secara ilegal. Sejumlah barang yang dimusnahkan tidak memenuhi unsur izin.

“Semua barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan impor nyang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan seperti yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, barang impor ilegal merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri. Pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya barang secara ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan penindakan non penyidikan terkait cukai hasil tembakau berupa rokok. Sedangkan bawang ilegal adalah barang bukti penyidikan,” jelas Bambang.

Sejumlah barang bukti selundupan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar dengan disaksikan sejumlah pejabat dari Karantina Tumbuhan, kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan beberapa pejabat lainnya. (fac/yaa)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Bawang merah ilegal yang telah menjadi barang bukti, dimusnahkan DJBC Sumut denga cara digiling, Rabu (9/8).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12,9 ton bawang merah dan 31.840 batang rokok selundupan dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Dermaga DJBC Belawan, Rabu (9/8) pagi.

Kasi Penyidik II Kantor Wilayah  DJBC  Sumut, Bambang Prayogi  mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang masuk dari luar negeri secara ilegal. Sejumlah barang yang dimusnahkan tidak memenuhi unsur izin.

“Semua barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan impor nyang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan seperti yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, barang impor ilegal merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri. Pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya barang secara ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan penindakan non penyidikan terkait cukai hasil tembakau berupa rokok. Sedangkan bawang ilegal adalah barang bukti penyidikan,” jelas Bambang.

Sejumlah barang bukti selundupan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar dengan disaksikan sejumlah pejabat dari Karantina Tumbuhan, kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan beberapa pejabat lainnya. (fac/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/