Sekda Hasban yang coba dikonfirmasi perihal keberadaan Gatot dan inti rapat yang digalang dadakan oleh Wagubsu Erry Nuradi, belum memberi jawaban hingga kemarin malam. Meski nada sambung ke nomor ponsel miliknya terdengar aktif, namun tak kunjung direspon.
Diketahui, pada hari itu Hasban ada agenda Safari Ramadan ke Kabupaten Phakpak Barat, membawa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprovsu. Hingga berita ini diteruskan ke redaksi, tidak ada satu pun pejabat teras di Pemprovsu yang menyatakan keberadaan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya, Gatot hingga Senin (13/7) petang, tidak juga datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Hakim PTUN Medan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Gatot tidak datang tanpa memberi keterangan sama sekali. Berbeda dengan pengacara senior OC Kaligis yang sedianya juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi, menyatakan tidak bisa hadir karena undangan baru diterima.
“Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa memberi keterangan. Sementara Otto Cornelis Kaligis, stafnya datang menemui penyidik. Disampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini (Senin, Red), pukul 10-an. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ujar Priharsa menjawab Sumut Pos saat dihubungi, Senin malam.
Namun Priharsa belum dapat menyebut, kapan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Penyidik nantinya akan melakukan panggilan ulang untuk kedua kalinya pada Gatot.
Sementara itu secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Gatot bepergian ke luar negeri. Permintaan yang sama juga dilayangkan untuk empat orang lainnya, termasuk Evi Susianti yang disebut-sebut istri kedua Gatot. “Kami memang mengirimkan surat ke imigrasi permintaan pencegahan. OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti. Permintaan terkait dugaan tindak pidana korupsi menjanjikan sesuatu kepada hakim PTUN dengan tersangka MYB (M Yagari Basthara, oknum pengacara yang disebut berasal dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, Red),” ujar Johan.
Menurut Johan, kelima nama tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, terkait kepentingan sebagai saksi untuk MYB. “Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk enam bulan ke depan,” katanya.
Sementara itu terkait ketidakhadiran Gatot dan OC Kaligis, Johan belum dapat memastikan apakah dimungkinkan keduanya akan diperiksa sebelum lebaran. Ia hanya menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.