29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Wah… Istri Wagubsu Masuk Daftar Tunggu KPK

Plt GUbsu, Erry NUradi dan istrinya.
Plt GUbsu, Erry NUradi dan istrinya Evi Diana.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Evi Diana, istri Wakil Gubernur Sumut,T Erry Nuradi dikabarkan juga masuk dalam daftar pemeriksaan bergilir oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan Evi Diana disebut-sebut terakit dengan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Sosial (Bansos) hingga pengajuan hak interplasi terhadap Gubernur Sumatera Utara non-aktif H Gatot Pujo Nugroho.

Selain mantan anggota DPRD Sumut periode 2009- 2014 itu, sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dijadwalkan akan diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumut, mulai hari ini, Senin (14/9/2015) hingga Kamis (17/9) mendatang. Sejumlah anggota DPRD Sumut juga dikabarkan telah mendapatkan ‘undangan’ oleh KPK.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya lembaga antirasuah itu menerima laporan berkaitan dugaan ketidakberesan, dalam kaitan rencana penggunaan interpelasi terhadap Gatot Pudjonugroho, yang batal digunakan.

Namun saat ditanya ada berapa tim penyidik yang diturunkan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang disesuaikan dengan kebutuhan guna pendalaman laporan yang diterima.

“Maaf, saya tidak dapat memberi informasi tentang itu,” ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (13/9). Demikian juga saat ditanya terkait apakah tim sudah berangkat ke Medan? Yuyuk juga menyatakan hal senada. Informasi tak dapat diberikan diduga sebagai wujud kehati-hatian. Sehingga petugas yang ada dapat lebih fokus melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Senin kita lihat ya berita dari Medan,” ujar Yuyuk menanggapi pertanyaan apakah langkah meminta keterangan sejumlah anggota dewan dapat dipastikan akan terlaksana.

Sebelumnya, beredar informasi KPK akan memintai keterangan sekitar seratus anggota DPRD Sumut, terkait batalnya rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Kami memang menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD. “Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, Johan dengan tegas menyatakan belum. “Sekarang ini masih mengumpulkan keterangan, belum ada tersangka,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK juga sudah meminta keterangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9) lalu. Sementara Gatot diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/9). Ajib tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 09.40 WIB. Ia baru keluar Pukul 19.42 WIB.

Melihat kehadiran puluhan wartawan yang telah menanti di tangga lobi depan, pria tambun dengan setelan kemeja putih tersebut tak langsung buru-buru meninggalkan KPK.

Plt GUbsu, Erry NUradi dan istrinya.
Plt GUbsu, Erry NUradi dan istrinya Evi Diana.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Evi Diana, istri Wakil Gubernur Sumut,T Erry Nuradi dikabarkan juga masuk dalam daftar pemeriksaan bergilir oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan Evi Diana disebut-sebut terakit dengan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Sosial (Bansos) hingga pengajuan hak interplasi terhadap Gubernur Sumatera Utara non-aktif H Gatot Pujo Nugroho.

Selain mantan anggota DPRD Sumut periode 2009- 2014 itu, sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dijadwalkan akan diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumut, mulai hari ini, Senin (14/9/2015) hingga Kamis (17/9) mendatang. Sejumlah anggota DPRD Sumut juga dikabarkan telah mendapatkan ‘undangan’ oleh KPK.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya lembaga antirasuah itu menerima laporan berkaitan dugaan ketidakberesan, dalam kaitan rencana penggunaan interpelasi terhadap Gatot Pudjonugroho, yang batal digunakan.

Namun saat ditanya ada berapa tim penyidik yang diturunkan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang disesuaikan dengan kebutuhan guna pendalaman laporan yang diterima.

“Maaf, saya tidak dapat memberi informasi tentang itu,” ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (13/9). Demikian juga saat ditanya terkait apakah tim sudah berangkat ke Medan? Yuyuk juga menyatakan hal senada. Informasi tak dapat diberikan diduga sebagai wujud kehati-hatian. Sehingga petugas yang ada dapat lebih fokus melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Senin kita lihat ya berita dari Medan,” ujar Yuyuk menanggapi pertanyaan apakah langkah meminta keterangan sejumlah anggota dewan dapat dipastikan akan terlaksana.

Sebelumnya, beredar informasi KPK akan memintai keterangan sekitar seratus anggota DPRD Sumut, terkait batalnya rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Kami memang menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD. “Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, Johan dengan tegas menyatakan belum. “Sekarang ini masih mengumpulkan keterangan, belum ada tersangka,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK juga sudah meminta keterangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9) lalu. Sementara Gatot diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/9). Ajib tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 09.40 WIB. Ia baru keluar Pukul 19.42 WIB.

Melihat kehadiran puluhan wartawan yang telah menanti di tangga lobi depan, pria tambun dengan setelan kemeja putih tersebut tak langsung buru-buru meninggalkan KPK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/