NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO -Pengangkatan Drs Fonaha Zega sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara AMd memicu perdebatan. Drs Fonaha Zega disebut-sebut masyarakat sebagai mantan narapidana yang dihukum 2 tahun, 4 bulan penjara dalam kasus korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Koodinator Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kepulauan Nias, Darianus Lahagu, di Lotu (Rabu, 13/9) menilai, keputusan Bupati Nias Utara yang menempatkan mantan narapidana pada jabatan strategis daerah merupakan keputusan yang keliru.
“Kita menghargai hak prerogatif Bupati Nias Utara, yang telah menetapkan Drs Fonaha Zega sebagai Plt Sekda. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila hal itu tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini jelas-jelas keputusan yang keliru,” tutur Daris.
Daris beralasan bahwa pada tahun 2016 lalu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menerbitkan surat perintah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk tidak menempatkan Drs Fonaha Zega pada jabatan strategis daerah. Acuannya adalah laporan masyarakat yang didasari oleh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jelas, Kemendagri sudah melarang hal itu. Pak bupati seakan-akan mengangkangi konstitusi kita,” bebernya.
Sementara itu, Kabag Humas Nias Utara, Yuniaro Zega ketika dikonfirmasi via seluler (Rabu, 13/9) membenarkan pengangkatan Drs Fonaha Zega sebagai Plt Sekda Nias Utara. “Benar, Fonaha Zega sudah diangkat sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara,” Jelas Yuniaro Zega.
Disinggung mengenai latar belakang status Fonaha Zega, Kabag Humas Nias Utara menyebutkan bahwa itu adalah urusan atasan. “Kalau latar belakang bapak Fonaha Zega, yang lebih mengetahuinya atasan,” tandas Yuniaro singkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan langsung dari Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara. (mag-5/azw)