30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pedagang Pasar Sidikalang Protes Sewa Kios

Datangi Kantor Bupati Dairi

AKSI PROTES: Puluhan pedagang dari Blok A Pusat Pasar Sidikalang mendatangi kantor Bupati Dairi, mereka protes sewa kios baru yang ditetapkan PD Pasar.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Puluhan pedagang di pusat pasar Sidikalang Kabupaten Dairi khususnya pedagang dari Blok A menggelar aksi di kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja untuk memprotes sekaligus mempertanyakan aturan baru tentang tarif sewa kios, Selasa (13/10).

Disela aksi, sejumlah pedagang, Ferdinand Sihaloho, Harry Sitanggang kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak setuju Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi menerapkan aturan baru setelah 10 tahun pemakaian kios.

Kedua pedagang itu mengatakan, dalam aturan baru seperti disosialisasikan PD Pasar hari Selasa (13/10) kemarin,  pedagang harus membayar sewa kios sebesar Rp 2,9 juta lebih per tahun/ sebesar Rp 10 ribu per hari dan uang kebersihan, untuk ukuran kios 3 meter kali 4 meter.

“Padahal, selama ini pedagang sudah membayar sekitar Rp400 ribu per bulan ke Bank Sumut selama 10 tahun dan membayar uang kebersihan seribu rupiah per hari. Namun, setelah sebagian kios sudah lunas, PD Pasar membuat aturan baru tentang sewa kios,” ujar Ferdinand Sihaloho.

“Sewa sudah lunas, PD Pasar meminta kembali sewa kios. Ini kan merugikan pedagang,” tambah Harry Sitanggang.

Harry maupun Ferdinand mengatakan, pedagang bersedia membayar Rp30 ribu per bulan sebagai retribusi dan uang kebersihan.

Pedagang lainya, Candra Simanjuntak saat menyampaikan aspirasi menyebutkan, bahwa pedagang selama 10 tahun ini sudah bersusah payah bayar kredit/angsuran ke Bank Sumut. Kondisi sekarang dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) omzet penjualan anjlok.

“Bahkan,  untuk buka dasarpun sulit, sehingga jika sewa dinaikkan akan membebani pedagang,”  ujarnya.

Para pedagang juga memprotes pedagang yang berjualan di luar, sehingga dagangan yang ada di dalam pasar tidak laku, ungkap para pedagang. 

Aksi protes pedagang ditemui Sekretraris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang, Asisten 1 Setda Dairi, Jonny Hutasoit, Kabag Perekonomian, Lipinus Sembiring. Kepada pedagang,  Jonny Hutasoit mengatakan, keinginan dan keluhan pedagang sudah diterima dan dicatat.

“Permintaan akan disampaikan kepada pimpinan. Dan untuk sementara, penagihan sewa kios diberhentikan dulu dan akan dibahas kembali bersama pedagang dan pihak PD Pasar untuk mencarikan solusi terbaik,” tambah Jonni sekalian mengajak aktivitas pedagang tetap berjalan seperti biasa.

Usai menerima aksi pedagang, Sekda Leonardus Sihotang mengatakan, PD Pasar baru melakukan sosialisasi untuk aturan baru. Ada wacana dari PD Pasar untuk sewa baru kios.

“Kita akan cari solusi supaya semuanya berjalan baik,” ucap Leonardus kepada wartawan.

Sementara itu, Plt Direktur PD Pasar, Edward Hutabarat mengatakan, yang dilakukan PD Pasar masih tahapan wacana dan sosialisasi. Dimana masa kontrak beberapa kios sudah ada yang habis sejak September. Sehingga dilakukan sosialisasi tarif sewa yang baru.

Edward mengatakan,  masa kontrak kios selama 10 tahun. Kontrak sejumlah pedagang di Blok A sudah ada yang habis. Pembangunan kios kerja sama antara Bank Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Dairi, dan pedagang membayar kredit ke Bank Sumut tiap bulannya selama 10 tahun.

“Betul mereka membayar Rp 400 ribu per bulan selama 10 tahun, tetapi kios itu bukan menjadi hak milik sesuai kontrak yang sudah disepakati. Atas dasar itu, akan dilakukan perjanjian baru dengan penyesuaian tarif,” ungkapnya.

Tarif yang disosialisasikan PD Pasar lebih ringan. Pedagang boleh mencicil sewa per hari, dengan tarif Rp 9 ribu lebih. “Selama 10 tahun, tidak ada lagi retribusi/ biaya lainnya yang diterima PD Pasar dari pedagang,” ucapnya.

Edward mengatakan, jumlah pedagang yang masa sewa kios serta Kartu Ijin Berjualan (KIB) sudah berakhir untuk bulan September sebanyak 89 kios, Oktober 29 kios serta bulan Desember 2020 mendatang sebanyak 7 kios. (rud/ram)

Datangi Kantor Bupati Dairi

AKSI PROTES: Puluhan pedagang dari Blok A Pusat Pasar Sidikalang mendatangi kantor Bupati Dairi, mereka protes sewa kios baru yang ditetapkan PD Pasar.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Puluhan pedagang di pusat pasar Sidikalang Kabupaten Dairi khususnya pedagang dari Blok A menggelar aksi di kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja untuk memprotes sekaligus mempertanyakan aturan baru tentang tarif sewa kios, Selasa (13/10).

Disela aksi, sejumlah pedagang, Ferdinand Sihaloho, Harry Sitanggang kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak setuju Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi menerapkan aturan baru setelah 10 tahun pemakaian kios.

Kedua pedagang itu mengatakan, dalam aturan baru seperti disosialisasikan PD Pasar hari Selasa (13/10) kemarin,  pedagang harus membayar sewa kios sebesar Rp 2,9 juta lebih per tahun/ sebesar Rp 10 ribu per hari dan uang kebersihan, untuk ukuran kios 3 meter kali 4 meter.

“Padahal, selama ini pedagang sudah membayar sekitar Rp400 ribu per bulan ke Bank Sumut selama 10 tahun dan membayar uang kebersihan seribu rupiah per hari. Namun, setelah sebagian kios sudah lunas, PD Pasar membuat aturan baru tentang sewa kios,” ujar Ferdinand Sihaloho.

“Sewa sudah lunas, PD Pasar meminta kembali sewa kios. Ini kan merugikan pedagang,” tambah Harry Sitanggang.

Harry maupun Ferdinand mengatakan, pedagang bersedia membayar Rp30 ribu per bulan sebagai retribusi dan uang kebersihan.

Pedagang lainya, Candra Simanjuntak saat menyampaikan aspirasi menyebutkan, bahwa pedagang selama 10 tahun ini sudah bersusah payah bayar kredit/angsuran ke Bank Sumut. Kondisi sekarang dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) omzet penjualan anjlok.

“Bahkan,  untuk buka dasarpun sulit, sehingga jika sewa dinaikkan akan membebani pedagang,”  ujarnya.

Para pedagang juga memprotes pedagang yang berjualan di luar, sehingga dagangan yang ada di dalam pasar tidak laku, ungkap para pedagang. 

Aksi protes pedagang ditemui Sekretraris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang, Asisten 1 Setda Dairi, Jonny Hutasoit, Kabag Perekonomian, Lipinus Sembiring. Kepada pedagang,  Jonny Hutasoit mengatakan, keinginan dan keluhan pedagang sudah diterima dan dicatat.

“Permintaan akan disampaikan kepada pimpinan. Dan untuk sementara, penagihan sewa kios diberhentikan dulu dan akan dibahas kembali bersama pedagang dan pihak PD Pasar untuk mencarikan solusi terbaik,” tambah Jonni sekalian mengajak aktivitas pedagang tetap berjalan seperti biasa.

Usai menerima aksi pedagang, Sekda Leonardus Sihotang mengatakan, PD Pasar baru melakukan sosialisasi untuk aturan baru. Ada wacana dari PD Pasar untuk sewa baru kios.

“Kita akan cari solusi supaya semuanya berjalan baik,” ucap Leonardus kepada wartawan.

Sementara itu, Plt Direktur PD Pasar, Edward Hutabarat mengatakan, yang dilakukan PD Pasar masih tahapan wacana dan sosialisasi. Dimana masa kontrak beberapa kios sudah ada yang habis sejak September. Sehingga dilakukan sosialisasi tarif sewa yang baru.

Edward mengatakan,  masa kontrak kios selama 10 tahun. Kontrak sejumlah pedagang di Blok A sudah ada yang habis. Pembangunan kios kerja sama antara Bank Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Dairi, dan pedagang membayar kredit ke Bank Sumut tiap bulannya selama 10 tahun.

“Betul mereka membayar Rp 400 ribu per bulan selama 10 tahun, tetapi kios itu bukan menjadi hak milik sesuai kontrak yang sudah disepakati. Atas dasar itu, akan dilakukan perjanjian baru dengan penyesuaian tarif,” ungkapnya.

Tarif yang disosialisasikan PD Pasar lebih ringan. Pedagang boleh mencicil sewa per hari, dengan tarif Rp 9 ribu lebih. “Selama 10 tahun, tidak ada lagi retribusi/ biaya lainnya yang diterima PD Pasar dari pedagang,” ucapnya.

Edward mengatakan, jumlah pedagang yang masa sewa kios serta Kartu Ijin Berjualan (KIB) sudah berakhir untuk bulan September sebanyak 89 kios, Oktober 29 kios serta bulan Desember 2020 mendatang sebanyak 7 kios. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/