Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Usai mendengarkan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari petugas Sporc, saksi ahli, dan Parniati istri Suharto.
Dalam keterangannya, Parniati tidak mengetahui persis apa yang dijual oleh suaminya, yang merupakan pensiunan TNI itu. “Suruh menjual, yang dipesan Pak Ahok. Pas di Jalan Patimura mobil kami dihentikan dan Bapak langsung ditangkap,” sebut wanita parobaya itu.
Parniati mengatakan, cula badak itu milik teman Suharto bernama Syawal. Cula badak itu, dijual karena untuk obat yang akan dibeli Ahok dengan harga suka rela. “Kasih saja, kalau untuk obat,” bebernya.
Ia mengaku tidak tahu persis ada bungkusan di dalam kotak tersebut. Parniati mengira, itu obat herbal untuk menyembuhkan penyakit. “Tidak tahu majelis hakim. Kalau tahu itu cula badak, saya tidak ikut sama suami saya. Barang ilegal dijual, karena setahu saya barang itu mau dijual terserah berapa mau dibeli Pak Ahok,” tuturnya.
Dalam informasi berkembang di PN Medan, Ahok yang disebut-sebut dalam ruang sidang itu adalah ‘kibus’ atau informan yang menyampaikan informasi perdagangan atau orang memiliki bagian-bagian hewan dilindungi. (gus/saz)