SUMUTPOS.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang (DS) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, diminta untuk melakukan penyidikan secara mendalam. Jangan terputus pada seorang Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang, Malthus Hutagalung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sebab, Tim Saber Pungli setelah melakukan OTT di ruang kerja tersangka hingga melakukan penggeledahan ke ruang kerja Kepala BPN Deliserdang, Calvyn Sembiring, memboyong sembilan orang ke Polda Sumut guna dimintai keterangan lebih jauh. Namun, Calvyn Sembiring lolos dari status tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi memang inilah perbedaan OTT KPK dengan Polisi. Tim Saber Pungli ini, OTT seperti OTT OTT-an. Namanya saja OTT, tapi proses penyelidikan tidak dalam,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (14/2).
Sutrisno mengambil contoh kasus OTT yang berhasil jaring empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tanah Karo dan seorang wali murid. Hingga kini, penyelidikan tindak lanjut yang dilakukan, dan belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut.
“Nah, OTT BPN Deliserdang yang ditangkap banyak-banyak, tapi cuma satu yang jadi tersangka. Biasanya tidak mungkin hanya satu orang dalam sebuah struktur lembaga, yang melakukan pungli. Pasti itu beredar kemana-mana dan mengalir kemana-mana. Kalau Kasi Pengukuran, urusannya kan sebatas mengukur-ngukur saja. Urusan sampai ke meja pimpinan, itu kan melalui proses-proses juga,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
SUMUTPOS.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang (DS) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, diminta untuk melakukan penyidikan secara mendalam. Jangan terputus pada seorang Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang, Malthus Hutagalung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sebab, Tim Saber Pungli setelah melakukan OTT di ruang kerja tersangka hingga melakukan penggeledahan ke ruang kerja Kepala BPN Deliserdang, Calvyn Sembiring, memboyong sembilan orang ke Polda Sumut guna dimintai keterangan lebih jauh. Namun, Calvyn Sembiring lolos dari status tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi memang inilah perbedaan OTT KPK dengan Polisi. Tim Saber Pungli ini, OTT seperti OTT OTT-an. Namanya saja OTT, tapi proses penyelidikan tidak dalam,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (14/2).
Sutrisno mengambil contoh kasus OTT yang berhasil jaring empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tanah Karo dan seorang wali murid. Hingga kini, penyelidikan tindak lanjut yang dilakukan, dan belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut.
“Nah, OTT BPN Deliserdang yang ditangkap banyak-banyak, tapi cuma satu yang jadi tersangka. Biasanya tidak mungkin hanya satu orang dalam sebuah struktur lembaga, yang melakukan pungli. Pasti itu beredar kemana-mana dan mengalir kemana-mana. Kalau Kasi Pengukuran, urusannya kan sebatas mengukur-ngukur saja. Urusan sampai ke meja pimpinan, itu kan melalui proses-proses juga,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.