28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Saber Pungli Poldasu Amankan 22 Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Sumut menangani 17 kasus dengan 22 tersangka.

Dari 22 tersangka yang diamankan, hanya 10 tersangka berkasnya dilanjutkan ke kejaksaan. Sedangkan 12 tersangka lainnya hanya dilakukan pembinaan, dan membuat pernyataan tidak mengulangi.

Berikut 10 tersangka yang diamankan Satgas Saber Pungli Polda Sumut. 2 Januari 2018, tim menangkap Dahnial Harahap (35) dan Wira Surya (32), keduanya warga Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Keduanya ditangkap karena mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sei Rampah dan melakukan pemerasan terhadap Dasril, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sergai.

Kemudian pada 5 Februari 2018, Satgas Saber Pungli mengamankan John Edward Hutagalung (46) warga Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Lily Aulia Alba (39) warga Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Ardip Baferi (32) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kemudian, Juned Ashari (48) warga Jalan Samanhudi Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Selatan, dan Nazli Haris (28) warga Dusun VIII Kp Banten, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kelimanya merupakan PNS dan pegawai honor di Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai,  ditangkap karena tidak melaksanakan uji ranmor (tembak) dengan menerima uang dari beberapa calo, dengan besaran Rp100-150 ribu tiap kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30-40 ribu disetorkan ke kas daerah Pemko Binjai. Sedangkan sisanya, masuk ke kantong pribadi tersangka.

Diwaktu yang sama, 5 Februari 2018 Satgas Saber Pungli juga mengamankan M Yusuf Harahap, yang merupakan PNS/staf di Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Perintis dan Zahrida Nasution yang merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Perintis.

Keduanya ditangkap, karena melakukan pungli terhadap masyarakat pemohon keterangan usaha. Kemudian, tim melakukan penindakan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2018, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan, Nurma yang merupakan Staf PNS KUA Kecamatan Medan Belawan. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), karena melakukan pemerasan dalam penerbitan buku nikah sebesar Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, bahwa Satgas Saber Pungli Polda Sumut dibawah kepimpinan Irwasda Polda Sumut masih tetap diperlukan.

“Masih tetap jalan dan di butuhkan. Apa lagi menyangkut pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (14/3).

Kata Rina, Satgas Saber Pungli merupakan perintah pusat yang dijalankan ditiap provinsi dan kabupaten.

“Inikan perintah pusat, jadi harus di jalankan. Sasarannya jelas, baik itu pungli pada tataran pelayanan publik dan juga perparkiran,” tandasnya. (mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Sumut menangani 17 kasus dengan 22 tersangka.

Dari 22 tersangka yang diamankan, hanya 10 tersangka berkasnya dilanjutkan ke kejaksaan. Sedangkan 12 tersangka lainnya hanya dilakukan pembinaan, dan membuat pernyataan tidak mengulangi.

Berikut 10 tersangka yang diamankan Satgas Saber Pungli Polda Sumut. 2 Januari 2018, tim menangkap Dahnial Harahap (35) dan Wira Surya (32), keduanya warga Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Keduanya ditangkap karena mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sei Rampah dan melakukan pemerasan terhadap Dasril, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sergai.

Kemudian pada 5 Februari 2018, Satgas Saber Pungli mengamankan John Edward Hutagalung (46) warga Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Lily Aulia Alba (39) warga Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Ardip Baferi (32) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kemudian, Juned Ashari (48) warga Jalan Samanhudi Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Selatan, dan Nazli Haris (28) warga Dusun VIII Kp Banten, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kelimanya merupakan PNS dan pegawai honor di Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai,  ditangkap karena tidak melaksanakan uji ranmor (tembak) dengan menerima uang dari beberapa calo, dengan besaran Rp100-150 ribu tiap kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30-40 ribu disetorkan ke kas daerah Pemko Binjai. Sedangkan sisanya, masuk ke kantong pribadi tersangka.

Diwaktu yang sama, 5 Februari 2018 Satgas Saber Pungli juga mengamankan M Yusuf Harahap, yang merupakan PNS/staf di Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Perintis dan Zahrida Nasution yang merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Perintis.

Keduanya ditangkap, karena melakukan pungli terhadap masyarakat pemohon keterangan usaha. Kemudian, tim melakukan penindakan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2018, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan, Nurma yang merupakan Staf PNS KUA Kecamatan Medan Belawan. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), karena melakukan pemerasan dalam penerbitan buku nikah sebesar Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, bahwa Satgas Saber Pungli Polda Sumut dibawah kepimpinan Irwasda Polda Sumut masih tetap diperlukan.

“Masih tetap jalan dan di butuhkan. Apa lagi menyangkut pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (14/3).

Kata Rina, Satgas Saber Pungli merupakan perintah pusat yang dijalankan ditiap provinsi dan kabupaten.

“Inikan perintah pusat, jadi harus di jalankan. Sasarannya jelas, baik itu pungli pada tataran pelayanan publik dan juga perparkiran,” tandasnya. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/