31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Sita Barang Terlarang Milik Napi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai menindaklanjuti dan melakukan langkah percepatan deteksi dini pada blok dan kamar hunian, akhir pekan kemarin. Ini dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait upaya deteksi dini cegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam arahan Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, ada 3 hal utama yang menjadi kunci agar jajaran pemasyarakatan di Indonesia maju. Adalah, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait. “Satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan maju,” kata Reynhard dalam telekonferens.

Arahan ini langsung ditindaklanjuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Rinaldo Tarigan. Dia memimpin melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban ke blok dan kamar hunian di Lapas Binjai. “Kami jajaran pengamanan terus rutin melakukan deteksi dini yang meliputi peningkatan intensitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan, baik dinding kamar, teralis besi dan branggang setiap blok,” kata Rinaldo didampingi Kasubsi Keamanan Sastika Mytra Tarigan, Kasubsi Portatib Abdurrahman Sirait, Staf Pengamanan dan Regu Penjagaan, Minggu (14/6).

Hasilnya, dia bilang, pihaknya melakukan sejumlah penyitaan terhadap benda atau barang yang dinilai tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan. Dia menambahkan, jajaran pengamanan juga rutin melakukan sosialisasi kepada wargabinaan.

“Kemudian kami melakukan perbaikan terhadap dinding kamar hunian dengan melakukan plaster semen kembali. Dan kita juga melakukan perobohan pos menara yang sudah tidak digunakan serta berpotensi digunakan untuk pelarian,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai menindaklanjuti dan melakukan langkah percepatan deteksi dini pada blok dan kamar hunian, akhir pekan kemarin. Ini dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait upaya deteksi dini cegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam arahan Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, ada 3 hal utama yang menjadi kunci agar jajaran pemasyarakatan di Indonesia maju. Adalah, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait. “Satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan maju,” kata Reynhard dalam telekonferens.

Arahan ini langsung ditindaklanjuti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Rinaldo Tarigan. Dia memimpin melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban ke blok dan kamar hunian di Lapas Binjai. “Kami jajaran pengamanan terus rutin melakukan deteksi dini yang meliputi peningkatan intensitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan, baik dinding kamar, teralis besi dan branggang setiap blok,” kata Rinaldo didampingi Kasubsi Keamanan Sastika Mytra Tarigan, Kasubsi Portatib Abdurrahman Sirait, Staf Pengamanan dan Regu Penjagaan, Minggu (14/6).

Hasilnya, dia bilang, pihaknya melakukan sejumlah penyitaan terhadap benda atau barang yang dinilai tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan. Dia menambahkan, jajaran pengamanan juga rutin melakukan sosialisasi kepada wargabinaan.

“Kemudian kami melakukan perbaikan terhadap dinding kamar hunian dengan melakukan plaster semen kembali. Dan kita juga melakukan perobohan pos menara yang sudah tidak digunakan serta berpotensi digunakan untuk pelarian,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/