Aktivis Tuding Pembiaran Mafia Rokok Ilegal di Palas

PALAS – Kekecewaan publik terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Padanglawas (Palas) terus disoal. Senin (13/7) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, gelombang massa yang tergabung dalam Pemuda Aktivis Kiri (PETIR) kembali mengepung Markas Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas untuk melancarkan aksi unjuk rasa.

Aksi yang diikuti oleh sekitar 30 aktivis mahasiswa dan pemuda ini dipicu oleh lambannya penanganan serta minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, bisnis haram rokok tanpa pita cukai resmi ini kian menjamur, merugikan kas negara, dan merusak iklim pasar di Palas.

“Hanya sita barang, pelaku melenggang,” ujar Koordinator Aksi, Soripada Hasibuan, dengan lantang menyuarakan keganjilan dalam penanganan kasus ini.

Ia menilai kepolisian setempat setengah hati karena hanya menyasar barang bukti tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.

“Kita bukan menutup mata terhadap fakta. Polres Padanglawas yang sama-sama kita ketahui telah terjun ke lapangan, namun yang sangat disayangkan hanya melakukan penyitaan terhadap barang buktinya saja, sementara penangkapan pelaku tidak ada!” teriak Soripada di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa jika regulasi menyatakan peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan berhenti hanya pada penyitaan, seakan-akan Polres Padanglawas diduga melindungi mafia rokok ilegal tersebut. Ini adalah aksi Jilid III kami, yang menandakan bahwa komitmen aparat penegak hukum di daerah ini masih sangat dipertanyakan,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan, Qadafi Nasution, membeberkan dugaan peta buta jalur distribusi dan wilayah sentral penyuplai rokok ilegal di Padang Lawas. Berdasarkan investigasi mereka, wilayah-wilayah tersebut meliputi:

Desa Hasahatan dan Desa Siolip, Tanjung Botung, Sigalagala Padang Luarbinanga, Wilayah Sosa dan Hutaraja Tinggi (Huragi).

Qadafi juga mengingatkan bahwa gerakan mereka dilindungi konstitusi lewat Pasal 28 UUD 1945 dan Undang Undang (UU) No 9/1998. Sementara untuk pidana cukai, aksi ini bersandar pada UU No. 39/2007 tentang Cukai serta PMK No 192/PMK.04/2021.

Aktivis PETIR memberikan ultimatum keras. Jika aksi Jilid III ini kembali menemui jalan buntu tanpa tindakan konkret, mereka siap membawa gelombang massa yang jauh lebih besar ke ibu kota provinsi.

“Kami pastikan mahasiswa dan pemuda Kabupaten Padanglawas akan mengorganisasi massa yang jauh lebih besar. Kami akan berangkat ke Medan menuju Polda Sumut untuk mendesak Kapolda Sumatera Utara menegakkan keadilan hukum, mengevaluasi Kapolres serta Kasat Reskrim Padang Lawas,” pungkas Qadafi.

Menanggapi demonstran, Kapolres Padanglawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, langsung turun menemui massa. Pihaknya menyatakan mengapresiasi aspirasi dan fungsi kontrol yang dijalankan oleh para mahasiswa.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Padanglawas,” ujar AKP Irwansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal membutuhkan sinergi antarinstitusi. “Terkait peredaran rokok ilegal ini, kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana cukai. Kami mohon berikan kami waktu, agar sama-sama kita dapat memberantas peredaran rokok ilegal tersebut,” tandasnya. (mag-12/azw)

PALAS – Kekecewaan publik terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Padanglawas (Palas) terus disoal. Senin (13/7) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, gelombang massa yang tergabung dalam Pemuda Aktivis Kiri (PETIR) kembali mengepung Markas Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas untuk melancarkan aksi unjuk rasa.

Aksi yang diikuti oleh sekitar 30 aktivis mahasiswa dan pemuda ini dipicu oleh lambannya penanganan serta minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, bisnis haram rokok tanpa pita cukai resmi ini kian menjamur, merugikan kas negara, dan merusak iklim pasar di Palas.

“Hanya sita barang, pelaku melenggang,” ujar Koordinator Aksi, Soripada Hasibuan, dengan lantang menyuarakan keganjilan dalam penanganan kasus ini.

Ia menilai kepolisian setempat setengah hati karena hanya menyasar barang bukti tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.

“Kita bukan menutup mata terhadap fakta. Polres Padanglawas yang sama-sama kita ketahui telah terjun ke lapangan, namun yang sangat disayangkan hanya melakukan penyitaan terhadap barang buktinya saja, sementara penangkapan pelaku tidak ada!” teriak Soripada di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa jika regulasi menyatakan peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan berhenti hanya pada penyitaan, seakan-akan Polres Padanglawas diduga melindungi mafia rokok ilegal tersebut. Ini adalah aksi Jilid III kami, yang menandakan bahwa komitmen aparat penegak hukum di daerah ini masih sangat dipertanyakan,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan, Qadafi Nasution, membeberkan dugaan peta buta jalur distribusi dan wilayah sentral penyuplai rokok ilegal di Padang Lawas. Berdasarkan investigasi mereka, wilayah-wilayah tersebut meliputi:

Desa Hasahatan dan Desa Siolip, Tanjung Botung, Sigalagala Padang Luarbinanga, Wilayah Sosa dan Hutaraja Tinggi (Huragi).

Qadafi juga mengingatkan bahwa gerakan mereka dilindungi konstitusi lewat Pasal 28 UUD 1945 dan Undang Undang (UU) No 9/1998. Sementara untuk pidana cukai, aksi ini bersandar pada UU No. 39/2007 tentang Cukai serta PMK No 192/PMK.04/2021.

Aktivis PETIR memberikan ultimatum keras. Jika aksi Jilid III ini kembali menemui jalan buntu tanpa tindakan konkret, mereka siap membawa gelombang massa yang jauh lebih besar ke ibu kota provinsi.

“Kami pastikan mahasiswa dan pemuda Kabupaten Padanglawas akan mengorganisasi massa yang jauh lebih besar. Kami akan berangkat ke Medan menuju Polda Sumut untuk mendesak Kapolda Sumatera Utara menegakkan keadilan hukum, mengevaluasi Kapolres serta Kasat Reskrim Padang Lawas,” pungkas Qadafi.

Menanggapi demonstran, Kapolres Padanglawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, langsung turun menemui massa. Pihaknya menyatakan mengapresiasi aspirasi dan fungsi kontrol yang dijalankan oleh para mahasiswa.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Padanglawas,” ujar AKP Irwansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal membutuhkan sinergi antarinstitusi. “Terkait peredaran rokok ilegal ini, kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana cukai. Kami mohon berikan kami waktu, agar sama-sama kita dapat memberantas peredaran rokok ilegal tersebut,” tandasnya. (mag-12/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru