26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah OKP Kota Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusutan yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai tidak diambil pusing oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai yang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang disalurkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Binjai, Arif Rahman Nasution. Bahkan, dengan adanya pengusutan yang dilakukan Inspektorat Binjai, penyidik Tipikor Polres Binjai menjamin kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Itu dibeberkan Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan Pane ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8). Pasalnya, dugaan penyelewengan ini sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak sudah berjanji tidak berhenti melakukan penyelidikan. “Sah-sah saja (penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Binjai). Kalau ditemukan kesalahan administrasi, urusan mereka,” jelas Pane.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Selesai itu menambahkan, sejauh ini penyidik belum ada melakukan konfirmasi atau pemanggilan terhadap Inspektorat Binjai. Disinggung adanya dugaan penyelewengan dana hibah OKP hingga berbuntut kepada Ketua KNPI Binjai diminta mengembalikan Rp150 juta, kata Pane, hal tersebut tidak menghapuskan tindak pidana jika ada proses pengembalian.

“Apa yang dibuat Inspektorat, tidak bisa menghapus pidana,” jelasnya.

Menurutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar sudah diperiksa penyidik Tipikor Binjai. Dia mengapresiasi Affan Siregar yang bersikap koperatif kepada penyidik dengan membeberkan sejumlah data.

Sementara dari keterangan Ketua KNPI Arif, kata Irvan, penyidik tidak menemukan sesuatu. Artinya, Arif tidak koperatif membeberkan keterangan kepada penyidik.

“Enggak bisa juga begitu. Nanti kalau ada temuan (penyidik Tipikor) dilaga nanti sama BPK. Enggak bisa Inspektorat ngomong gitu (mengembalikan Rp150 juta). Inspektorat minggu-minggu ini kita datangi,” ujarnya.

Menurutnya, jika Inspektorat Kota Binjai tidak menemukan kerugian negara atas dugaan penyelewengan yang dilakukan Ketua KNPI, itu patut dicurigai. “Kalau tidak ada kerugian negara (dari Inspektorat), baru kita periksa (Inspektorat),” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar membenarkan adanya instansi yang dipimpinnya menyalurkan dana hibah untuk OKP. Tapi, Affan mengaku tak mengenal yang namanya OKP.

“Saya enggak kenal OKP, saya kenalnya KNPI. Iya, Rp550 juta untuk KNPI. Nah bahwasanya mereka (KNPI) mendistribusikan ke OKP, itu urusan mereka. Proposalnya harus ada,” kata Affan dari sambungan telepon selular.

Dia mengaku tak ingat persis kapan dana segar Rp550 juta itu dikucurkannya ke KNPI Binjai. Namun, kata dia, dana hibah itu disalurkan sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Affan melanjutkan, verifikasi terhadap 61 OKP tersebut bukan urusan pada instansi yang dipimpinnya. Itu berbanding terbalik dengan ucapan Kadispora Kota Binjai, Nani Sundari yang menyebut, ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melakukan verfikasi.

“Saya memberikan verifikasi ke siapa maksudnya? Loh mana urusan saya ke verifikasi. Itukan pendistribusian dia. Kemana dia distribusikan, sebelum dia distribusikan kalau mau verifikasi ya silahkan. Enggak la saya yang verifikasi itu. Sayakan hubungannya dengan KNPI,” tegasnya.

Affan pun mengamini, sudah memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah OKP. Disoal pengembalian uang Rp150 juta yang diminta Inspektorat Kota Binjai, kata Affan, itu belum diketahuinya. Menurutnya, dana hibah tahun anggaran 2018 saat ini tengah berjalan. Tepat akhir Desember nanti, pertanggungjawaban tersebut harus dikirim untuk diketahui uang negara itu digunakan untuk apa.

Dia menambahkan, sah-sah saja Inspektorat Binjai juga melakukan pengusutan tengah penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Binjai atas dugaan penyelewengan dana hibah OKP. Sebab, menurutnya, pengusutan yang dilakukan Inspektorat Binjai dilindungi dalam Peraturan Pemerintah.

“Urusan saya dengan KNPI, tidak ada urusan dengan OKP. Saya pokoknya bulan 12 pertanggungjawaban mereka harus masuk,” tandasnya.

Diketahui, santer dikabarkan Ketua KNPI Binjai diminta untuk mengembalikan dana senilai Rp 150 juta dari anggaran hibah senilai Rp 550 juta untuk 61 OKP. Desakan pengembalian itu diminta oleh Inspektorat Binjai.

Saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Binjai masih mendalami dugaan penyelewengan dana hibah yang dibagi-bagikan KNPI Binjai ke 61 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemudaan (OKP). Dana hibah sebesar Rp 550 juta dibagikan KNPI Binjai itu untuk pembinaan OKP yang bersumber dari Dispora Binjai.

Dugaan penyelewengan dana pembinaan OKP saat ini ditangani Polres Binjai. Ketua KNPI Kota Binjai diduga menyunat aliran dana senilai Rp 400 ribu dalam setiap pencairan dana pembinaan tersebut dan belum jelas dasar hukumnya. (ted/han)

 

14-8-Teddy Akbari-foto Kantor Inspektorat Kota Binjai dan Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Irvan Pane

 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusutan yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai tidak diambil pusing oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai yang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang disalurkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Binjai, Arif Rahman Nasution. Bahkan, dengan adanya pengusutan yang dilakukan Inspektorat Binjai, penyidik Tipikor Polres Binjai menjamin kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Itu dibeberkan Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan Pane ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8). Pasalnya, dugaan penyelewengan ini sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak sudah berjanji tidak berhenti melakukan penyelidikan. “Sah-sah saja (penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Binjai). Kalau ditemukan kesalahan administrasi, urusan mereka,” jelas Pane.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Selesai itu menambahkan, sejauh ini penyidik belum ada melakukan konfirmasi atau pemanggilan terhadap Inspektorat Binjai. Disinggung adanya dugaan penyelewengan dana hibah OKP hingga berbuntut kepada Ketua KNPI Binjai diminta mengembalikan Rp150 juta, kata Pane, hal tersebut tidak menghapuskan tindak pidana jika ada proses pengembalian.

“Apa yang dibuat Inspektorat, tidak bisa menghapus pidana,” jelasnya.

Menurutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar sudah diperiksa penyidik Tipikor Binjai. Dia mengapresiasi Affan Siregar yang bersikap koperatif kepada penyidik dengan membeberkan sejumlah data.

Sementara dari keterangan Ketua KNPI Arif, kata Irvan, penyidik tidak menemukan sesuatu. Artinya, Arif tidak koperatif membeberkan keterangan kepada penyidik.

“Enggak bisa juga begitu. Nanti kalau ada temuan (penyidik Tipikor) dilaga nanti sama BPK. Enggak bisa Inspektorat ngomong gitu (mengembalikan Rp150 juta). Inspektorat minggu-minggu ini kita datangi,” ujarnya.

Menurutnya, jika Inspektorat Kota Binjai tidak menemukan kerugian negara atas dugaan penyelewengan yang dilakukan Ketua KNPI, itu patut dicurigai. “Kalau tidak ada kerugian negara (dari Inspektorat), baru kita periksa (Inspektorat),” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar membenarkan adanya instansi yang dipimpinnya menyalurkan dana hibah untuk OKP. Tapi, Affan mengaku tak mengenal yang namanya OKP.

“Saya enggak kenal OKP, saya kenalnya KNPI. Iya, Rp550 juta untuk KNPI. Nah bahwasanya mereka (KNPI) mendistribusikan ke OKP, itu urusan mereka. Proposalnya harus ada,” kata Affan dari sambungan telepon selular.

Dia mengaku tak ingat persis kapan dana segar Rp550 juta itu dikucurkannya ke KNPI Binjai. Namun, kata dia, dana hibah itu disalurkan sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Affan melanjutkan, verifikasi terhadap 61 OKP tersebut bukan urusan pada instansi yang dipimpinnya. Itu berbanding terbalik dengan ucapan Kadispora Kota Binjai, Nani Sundari yang menyebut, ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melakukan verfikasi.

“Saya memberikan verifikasi ke siapa maksudnya? Loh mana urusan saya ke verifikasi. Itukan pendistribusian dia. Kemana dia distribusikan, sebelum dia distribusikan kalau mau verifikasi ya silahkan. Enggak la saya yang verifikasi itu. Sayakan hubungannya dengan KNPI,” tegasnya.

Affan pun mengamini, sudah memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah OKP. Disoal pengembalian uang Rp150 juta yang diminta Inspektorat Kota Binjai, kata Affan, itu belum diketahuinya. Menurutnya, dana hibah tahun anggaran 2018 saat ini tengah berjalan. Tepat akhir Desember nanti, pertanggungjawaban tersebut harus dikirim untuk diketahui uang negara itu digunakan untuk apa.

Dia menambahkan, sah-sah saja Inspektorat Binjai juga melakukan pengusutan tengah penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Binjai atas dugaan penyelewengan dana hibah OKP. Sebab, menurutnya, pengusutan yang dilakukan Inspektorat Binjai dilindungi dalam Peraturan Pemerintah.

“Urusan saya dengan KNPI, tidak ada urusan dengan OKP. Saya pokoknya bulan 12 pertanggungjawaban mereka harus masuk,” tandasnya.

Diketahui, santer dikabarkan Ketua KNPI Binjai diminta untuk mengembalikan dana senilai Rp 150 juta dari anggaran hibah senilai Rp 550 juta untuk 61 OKP. Desakan pengembalian itu diminta oleh Inspektorat Binjai.

Saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Binjai masih mendalami dugaan penyelewengan dana hibah yang dibagi-bagikan KNPI Binjai ke 61 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemudaan (OKP). Dana hibah sebesar Rp 550 juta dibagikan KNPI Binjai itu untuk pembinaan OKP yang bersumber dari Dispora Binjai.

Dugaan penyelewengan dana pembinaan OKP saat ini ditangani Polres Binjai. Ketua KNPI Kota Binjai diduga menyunat aliran dana senilai Rp 400 ribu dalam setiap pencairan dana pembinaan tersebut dan belum jelas dasar hukumnya. (ted/han)

 

14-8-Teddy Akbari-foto Kantor Inspektorat Kota Binjai dan Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Irvan Pane

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/