25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Cemburu, Kaki Istri Ditebas Hingga Putus

Kadek Adi Waisaki Putra (36) bersama istrinya Ni Putu Kariani (29).

SUMUTPOS.CO – Tindakan Kadek Adi Waisaki Putra (36) benar-benar sadis. Hanya karena cemburu, dia tegas menebas kaki istrinya Ni Putu Kariani (29) dengan parang hingga putus.

Pemicunya karena diduga ada pihak ketiga masuk dalam biduk rumah tangga mereka yang sudah dibina selama 15 tahun. Apesnya belum tentu kecemburuan itu benar, Waisaka nekat memotong kaki kiri istrinya.

Karena lukanya sangat parah, korban dilarikan tim medis ke RS Bali, Denpasar ke RS Sanglah, Rabu (6/9) kemarin pukul 21.30 WITA.

Korban langsung mendapatkan penanganan medis di IGD RS Sanglah. Sekira 02.00 wib Kariani pun langsung dioperasi di bagian kaki kiri yang terputus.

Hampir delapan jam operasi, Kariani dipindah ke kamar rawat inap di Ruangan Angsoka 3 Kamar 306. Adik Kandung korban, Komang Ayu Fitriani yang ditemuui di RS Sanglah mengatakan, kakaknya mengalami trauma berat pasca kejadian.

Pasalnya, di benak ingatannya masih terbayang peristiwa sadis yang dilakukan suaminya memotong kaki kirinya dengan golok. “Tak hanya Kariani, keluarga kami juga trauma berat atas kejadian ini. Kok bisa!,” ujarnya seperti dilansir Radar Bali (grup POSMETRO).

Kondisi kakaknya saat ini sudah sadarkan diri. Namun, sulit untuk diajak komunikasi. Sementara itu, Waisaka yang bekerja sebagai sopir freelance sudah ditangkap dan terancam hukum lama dalam bui.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, menjelaskan pelaku menebas kaki korban dengan parang yang mengakibatkan kaki kiri korban putus mulai dari pergelagan kaki. Sedangkan, kaki kanan korban luka pada bagian tulang kering. Dia menyebbutkan motif KDRT ini cemburu.

Polisi telah menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm. Selain itu, polisi juga menyita handuk warna putih penuh darah, juga kaos dan celana pendek yang terkena darah.

Tersangka terbukti melakukan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ayat satu ancaman hukumannya lima tahun, ayat dua hukumnanya 10 tahun. Kalau terbukti tersangka bisa dipenjara lama,” jelasnya. (jpg/nin/ras)

 

Kadek Adi Waisaki Putra (36) bersama istrinya Ni Putu Kariani (29).

SUMUTPOS.CO – Tindakan Kadek Adi Waisaki Putra (36) benar-benar sadis. Hanya karena cemburu, dia tegas menebas kaki istrinya Ni Putu Kariani (29) dengan parang hingga putus.

Pemicunya karena diduga ada pihak ketiga masuk dalam biduk rumah tangga mereka yang sudah dibina selama 15 tahun. Apesnya belum tentu kecemburuan itu benar, Waisaka nekat memotong kaki kiri istrinya.

Karena lukanya sangat parah, korban dilarikan tim medis ke RS Bali, Denpasar ke RS Sanglah, Rabu (6/9) kemarin pukul 21.30 WITA.

Korban langsung mendapatkan penanganan medis di IGD RS Sanglah. Sekira 02.00 wib Kariani pun langsung dioperasi di bagian kaki kiri yang terputus.

Hampir delapan jam operasi, Kariani dipindah ke kamar rawat inap di Ruangan Angsoka 3 Kamar 306. Adik Kandung korban, Komang Ayu Fitriani yang ditemuui di RS Sanglah mengatakan, kakaknya mengalami trauma berat pasca kejadian.

Pasalnya, di benak ingatannya masih terbayang peristiwa sadis yang dilakukan suaminya memotong kaki kirinya dengan golok. “Tak hanya Kariani, keluarga kami juga trauma berat atas kejadian ini. Kok bisa!,” ujarnya seperti dilansir Radar Bali (grup POSMETRO).

Kondisi kakaknya saat ini sudah sadarkan diri. Namun, sulit untuk diajak komunikasi. Sementara itu, Waisaka yang bekerja sebagai sopir freelance sudah ditangkap dan terancam hukum lama dalam bui.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, menjelaskan pelaku menebas kaki korban dengan parang yang mengakibatkan kaki kiri korban putus mulai dari pergelagan kaki. Sedangkan, kaki kanan korban luka pada bagian tulang kering. Dia menyebbutkan motif KDRT ini cemburu.

Polisi telah menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm. Selain itu, polisi juga menyita handuk warna putih penuh darah, juga kaos dan celana pendek yang terkena darah.

Tersangka terbukti melakukan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ayat satu ancaman hukumannya lima tahun, ayat dua hukumnanya 10 tahun. Kalau terbukti tersangka bisa dipenjara lama,” jelasnya. (jpg/nin/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/