Masih menurut Fuad, Afrian juga menjelaskan bahwa garis koordinasi antara Kaligis dan Gary akan diputus. Sehingga seakan-akan pemberian suap kepada Hakim PTUN Medan adalah atas inisiatif Gary sendiri.
Namun saat akhirnya dia diperiksa penyidik KPK, Fuad tidak taat pada skenario tersebut. Dia menjawab sejujurnya bahwa gugatan ke PTUN Medan atas perintah Gatot.
“Karena waktu itu saya disampaikan beberapa hal oleh penyidik tentang Pasal 21, 22, Pasal 55 dan Pasal 56 seingat saya,” pungkas Fuad. (dil/jpnn)