Soal Cipta tidak masuk selama 7 hari ini, kata Amir, penjatuhan sanksi itu berupa hukuman disiplin tingkat ringan.
Berdasarkan PP 53/2010, Amir bilang, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin sejatinya dilakukan oleh drg Lilik Rosdewati.? Sementara BKD hanya menerima surat tembusan dari Dinas PPKB Kota Binjai.
“Sampai hari ini (kemarin), belum ada pemberitahuan (surat tembusan) menyangkut masalah hukuman disiplin terhadap saudara Cipta,” ujarnya.
Disinggung Lilik seperti melindungi bawahannya karena tidak memberikan sanksi disiplin, Amir enggan menanggapinya. Namun yang pasti, seorang pimpinan tentu tidak akan melindungi bawahannya yang bersalah. Apalagi, tersandung kasus korupsi.
“Biar saya luruskan sedikit. Surat teguran itu diberikan pada 5 hari (pertama) tidak masuk kerja. Itu juga ada prosesnya. Bakal dipanggil juga dulu yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Lalu ada berita acaranya yang kemudian dijatuhi hukum. tingkat ringan,” sambung Hasan Basri, Kasi Pembinaan BKD Binjai yang mendampingi Amir ketika diwawancarai wartawan.
Hasan menyebutkan jika yang bersangkutan berlanjut mengulangi kesalahannya hingga 10 hari, teguran tertulis kembali dilayangkan. Lalu pada 11 hari sampai 15 hari, sangsi ringan kembali diberikan.
“Seharusnya pimpinan memberikan teguran. Karena wewenangnya juga berdasarkan PP itu, diberikan kepada Kepala SKPD tersebut. BKD juga bagian dari SKPD?,” tambah Amir.
Amir menyebutkan, mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP No 11/2017 disebutkan seorang pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari ASN. Makan dari itu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mengajukan surat tentang yang bersangkutan kepada wali kota.
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, dilihat lagi berencana atau tidak. Hukuman dua tahun penjara berdasarkan pertimbangan juga dapat diberhentikan. Berencana ini dimaksud punya niat di hatinya untuk melakukan hal itu,” tukasnya.
Perlu diketahui, selain ASN, Cipta menyambi sebagai dosen di Universitas Tunas Pelita Binjai.
Cipta ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Masing-masing, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai Mahim Siregar, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap mereka belum ditahan pascaditetapkan tersangka oleh penyidik pada 6 November 2017 lalu. (ted/azw)