31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Warga Menilai Dishut Sumut Lalai

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
AKSI: Warga pesisir Langkat, menggelar aksi demo di depan Kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah I Stabat, Selasa (14/11).

SUMUTPOS.CO – PULUHAN massa dari Forum Masyarakat Langkat Pencinta Mengrove, berunjuk rasa di depan Kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah I Stabat, Selasa (14/11).

Masyarakat yang tergabung dari beberapa kecamatan pesisir Kabupaten Langkat itu, menuntut pihak Dinas Kehutanan untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha di dalam kawasan hutan lindung.

Koordinator aksi Ema Magdalena, dalam orasinya mengatakan, pihak kehutanan jangan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aksi penambahan hutan lindung oleh pengusaha berkedok koperasi dan kelompok hutan.

“Dalam undang-undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan Pasal 106 berbunyi “Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” seru Ema.

Dia menilai, ada indikasi kelalaian dilakukan pejabat Dinas Kehutanan Sumut dalam mengawasi kawasan hutan mangrove yang saat ini sebagian besar wilayahnya sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Disamping itu, dia juga meminta pihak kepolisian Polres Langkat untuk mengusut kembali kasus perambahan hutan di Pulau Sembilan oleh salah satu perusahaan yang sebelumnya sudah diproses hukum.

“Mengapa bisa perusahaan berdiri bebas di kawasan hutan, sementara perkaranya sudah pernah ditangani pihak kepolisian?,” tanya Ema.

Dia pun meminta pihak Dinas Kehutanan Sumut untuk merealisasikan Perhutanan Sosial bagi masyarakat yang dicanangkan presiden Jokowi demi kesejahteraan masyarakat.

Usai menyampaikan orasinya, Ema bersama dua perwakilan pendemo diterima pihak Dinas Kehutanan. Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas Kehutanan Sumut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik terhadap perusahaan di hutan lindung maupun perhutanan sosial.

“Kita tindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan dan kami berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi penambahan hutan di Kabupaten Langkat,” ungkap Kasi Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Sumut, Ramlan Rambe.(bam/ala)

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
AKSI: Warga pesisir Langkat, menggelar aksi demo di depan Kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah I Stabat, Selasa (14/11).

SUMUTPOS.CO – PULUHAN massa dari Forum Masyarakat Langkat Pencinta Mengrove, berunjuk rasa di depan Kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah I Stabat, Selasa (14/11).

Masyarakat yang tergabung dari beberapa kecamatan pesisir Kabupaten Langkat itu, menuntut pihak Dinas Kehutanan untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha di dalam kawasan hutan lindung.

Koordinator aksi Ema Magdalena, dalam orasinya mengatakan, pihak kehutanan jangan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aksi penambahan hutan lindung oleh pengusaha berkedok koperasi dan kelompok hutan.

“Dalam undang-undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan Pasal 106 berbunyi “Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” seru Ema.

Dia menilai, ada indikasi kelalaian dilakukan pejabat Dinas Kehutanan Sumut dalam mengawasi kawasan hutan mangrove yang saat ini sebagian besar wilayahnya sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Disamping itu, dia juga meminta pihak kepolisian Polres Langkat untuk mengusut kembali kasus perambahan hutan di Pulau Sembilan oleh salah satu perusahaan yang sebelumnya sudah diproses hukum.

“Mengapa bisa perusahaan berdiri bebas di kawasan hutan, sementara perkaranya sudah pernah ditangani pihak kepolisian?,” tanya Ema.

Dia pun meminta pihak Dinas Kehutanan Sumut untuk merealisasikan Perhutanan Sosial bagi masyarakat yang dicanangkan presiden Jokowi demi kesejahteraan masyarakat.

Usai menyampaikan orasinya, Ema bersama dua perwakilan pendemo diterima pihak Dinas Kehutanan. Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas Kehutanan Sumut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik terhadap perusahaan di hutan lindung maupun perhutanan sosial.

“Kita tindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan dan kami berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi penambahan hutan di Kabupaten Langkat,” ungkap Kasi Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Sumut, Ramlan Rambe.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/