25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mendagri Belum Pikirkan Perppu Pilkada Siantar-Simalungun

Sementara, terkait kemungkinan KPU mengajukan kasasi jika PTTUN memenangkan pasangan calon penggugat, Juri belum bisa memastikan. Yang pasti, dalam kasus Kalteng dan Fakfak, lanjut Juri, KPU mengajukan kasasi. “Sesuatu yang selama ini tidak dilakukan KPU,” kata Juri.

Diketahui, pilkada Simalungun tertunda karena masih ada proses hukum terkait gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga. Untuk kasus Siantar, gugatan penetapan calon diajukan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga.

Sebelumnya, sejumlah pengamat mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pilkada Siantar dan imalungun yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015. Pasalnya, proses hukum diperkirakan masih panjang.

“Rasanya susah bisa Desember ini karena proses hukum masih panjang,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw.

Aktivis asal Manado itu mengatakan, kemungkinan hanya dua, yakni pilkada susulan digelar 2016 atau 2017 bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah gelombang kedua.

Nah, agar tetap bisa dilakukan di tahun 2016, Jerry mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. “Jadi diperlukan Perppu dan saya kira KPU sudah memikirkan hal itu,” kata Jerry. (sam)

Sementara, terkait kemungkinan KPU mengajukan kasasi jika PTTUN memenangkan pasangan calon penggugat, Juri belum bisa memastikan. Yang pasti, dalam kasus Kalteng dan Fakfak, lanjut Juri, KPU mengajukan kasasi. “Sesuatu yang selama ini tidak dilakukan KPU,” kata Juri.

Diketahui, pilkada Simalungun tertunda karena masih ada proses hukum terkait gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga. Untuk kasus Siantar, gugatan penetapan calon diajukan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga.

Sebelumnya, sejumlah pengamat mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pilkada Siantar dan imalungun yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015. Pasalnya, proses hukum diperkirakan masih panjang.

“Rasanya susah bisa Desember ini karena proses hukum masih panjang,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw.

Aktivis asal Manado itu mengatakan, kemungkinan hanya dua, yakni pilkada susulan digelar 2016 atau 2017 bersamaan dengan pilkada serentak di sejumlah daerah gelombang kedua.

Nah, agar tetap bisa dilakukan di tahun 2016, Jerry mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. “Jadi diperlukan Perppu dan saya kira KPU sudah memikirkan hal itu,” kata Jerry. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/