26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ingati Nazara Akui Teken MoU

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SAKSI: Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara saat bersaksi di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara mengakui telah menandatangi perjanjian nota kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tentang penyertaan modal tanpa diterbitkan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, mantan Ketua DPRD Nias itu mengetaui kalau Perda sebaiknya diterbitkan sebelum penandatangan kontrak.

“Saya ikut menandatangi perjanjian MoU dengan Pemda (Nias) tentang penyertaan modal itu. Memang sebaiknya, harus ada perda,” kata Ingati saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias Tahun 2007 kepada PT Riau Airlines dengan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar, Kamis (14/12) sore.

Mendengar itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti bertanya kepada saksi Ingati. “Apa alasan atau yang mendesak saudara (Ingati) menandatangi kontrak, padahal belum ada Perda?,” tanya hakim Achmad.

“Saat itu, memang sangat dibutuhkan layanan pembangunan transportasi udara dan kepentingan masyarakat,” jawab Ingati di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ingati menjelaskan, dalam rapat pembahasan anggaran, setiap fraksi punya putusan masing-masing. Setelah selesai dibahas, hasil rapat diserahkan kepada pemerintah. Ia tidak ingat ada surat dari Gubernur Sumut untuk mengajukan pengajian kembali atas penyertaan modal.

“Setiap R-APBD dan APBD, setelah ada penetapan akan dilaksanakan Pemkab Nias. Memang ada disampaikan pemerintah soal Perda APBD. Tapi dimasa kami, belum selesai pembahasan Perda R-APBD karena ada Pemilu Legislatif tahun 2009,” jelasnya.

Disebutkannya, kondisi Nias pada tahun 2005 sangat berantakan. Oleh karena itulah, dikeluarkan anggaran penyertaan modal. “Saya bersama Bupati dan Wakil Bupati pernah ke (Pekan Baru) Riau sebelum diajukan anggaran untuk mengambil sampel sebagai perbandingan,” sebut Ingati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga bertanya kepada saksi Ingati. “Ada atau tidak pemasukan atau keuntungan dari kegiatan penyertaan modal ini ke Pemda Nias ?,” tanya Hopplen.

“Saya tidak ingat,” jawab Ingati. “Untuk apa kegiatan penyertaan modal itu ?,” tanya Hopplen lagi. “Hanya secara gelondongan,” jawab Ingati singkat.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SAKSI: Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara saat bersaksi di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara mengakui telah menandatangi perjanjian nota kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tentang penyertaan modal tanpa diterbitkan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, mantan Ketua DPRD Nias itu mengetaui kalau Perda sebaiknya diterbitkan sebelum penandatangan kontrak.

“Saya ikut menandatangi perjanjian MoU dengan Pemda (Nias) tentang penyertaan modal itu. Memang sebaiknya, harus ada perda,” kata Ingati saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias Tahun 2007 kepada PT Riau Airlines dengan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar, Kamis (14/12) sore.

Mendengar itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti bertanya kepada saksi Ingati. “Apa alasan atau yang mendesak saudara (Ingati) menandatangi kontrak, padahal belum ada Perda?,” tanya hakim Achmad.

“Saat itu, memang sangat dibutuhkan layanan pembangunan transportasi udara dan kepentingan masyarakat,” jawab Ingati di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ingati menjelaskan, dalam rapat pembahasan anggaran, setiap fraksi punya putusan masing-masing. Setelah selesai dibahas, hasil rapat diserahkan kepada pemerintah. Ia tidak ingat ada surat dari Gubernur Sumut untuk mengajukan pengajian kembali atas penyertaan modal.

“Setiap R-APBD dan APBD, setelah ada penetapan akan dilaksanakan Pemkab Nias. Memang ada disampaikan pemerintah soal Perda APBD. Tapi dimasa kami, belum selesai pembahasan Perda R-APBD karena ada Pemilu Legislatif tahun 2009,” jelasnya.

Disebutkannya, kondisi Nias pada tahun 2005 sangat berantakan. Oleh karena itulah, dikeluarkan anggaran penyertaan modal. “Saya bersama Bupati dan Wakil Bupati pernah ke (Pekan Baru) Riau sebelum diajukan anggaran untuk mengambil sampel sebagai perbandingan,” sebut Ingati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga bertanya kepada saksi Ingati. “Ada atau tidak pemasukan atau keuntungan dari kegiatan penyertaan modal ini ke Pemda Nias ?,” tanya Hopplen.

“Saya tidak ingat,” jawab Ingati. “Untuk apa kegiatan penyertaan modal itu ?,” tanya Hopplen lagi. “Hanya secara gelondongan,” jawab Ingati singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/