28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua IRT jadi Sindikat Curanmor

LUBUK PAKAM-Mengejutkan. Dua dari enam orang anggota sindikat pencuri sepedamotor spesialis saat parkir di depan rumah, ternyata ibu rumah tangga. Keduanya diciduk Tim Buser Polsek Batang Kuis bersama 4 anggota lainnya, dari tempat berbeda, Sabtu (14/1) malam.

Keenam tersangka masing-masing Dodi Ramadan (20), warga Dusun VII Desa Tanjung Sari, Batang Kuis; Rahmad Syahputra Daulay alias Amek (34), warga Pasar X Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Rikot Nainggolan (39), warga Pasar VII Beringin Desa Sei Rotan, Konces (28), warga Pasar VI Desa Sei Rotan.

Sedangkan kedua ibu rumah tangga yang menjadi anggota sindikat yakni Inem (45) dan Ase (42), keduanya warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 sepedamotor yang biasa digunakan untuk mencuri, yakni Suzuki Smash BK 4512 UV, dan Yamaha Mio tanpa plat polisi. Polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor curian Yamaha Mio BK 5112 AAD. Adapun tersangka ke-7 yakni Ok (18), warga Batang Kuis, kini masih diburon.

Penangkapan sindikat curanmor tersebut berawal dari pengaduan Marno, ke Polsek Batangkuis, Rabu (11/1) lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus Dodi Ramadan. Selanjutnya polisi meringkus Amek. Dari kedua tersangka ini terungkap, motor curian itu diserahkan ke Inem dan Ase, untuk dijual seharga Rp 2,3 juta.(btr)

LUBUK PAKAM-Mengejutkan. Dua dari enam orang anggota sindikat pencuri sepedamotor spesialis saat parkir di depan rumah, ternyata ibu rumah tangga. Keduanya diciduk Tim Buser Polsek Batang Kuis bersama 4 anggota lainnya, dari tempat berbeda, Sabtu (14/1) malam.

Keenam tersangka masing-masing Dodi Ramadan (20), warga Dusun VII Desa Tanjung Sari, Batang Kuis; Rahmad Syahputra Daulay alias Amek (34), warga Pasar X Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Rikot Nainggolan (39), warga Pasar VII Beringin Desa Sei Rotan, Konces (28), warga Pasar VI Desa Sei Rotan.

Sedangkan kedua ibu rumah tangga yang menjadi anggota sindikat yakni Inem (45) dan Ase (42), keduanya warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2 sepedamotor yang biasa digunakan untuk mencuri, yakni Suzuki Smash BK 4512 UV, dan Yamaha Mio tanpa plat polisi. Polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor curian Yamaha Mio BK 5112 AAD. Adapun tersangka ke-7 yakni Ok (18), warga Batang Kuis, kini masih diburon.

Penangkapan sindikat curanmor tersebut berawal dari pengaduan Marno, ke Polsek Batangkuis, Rabu (11/1) lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus Dodi Ramadan. Selanjutnya polisi meringkus Amek. Dari kedua tersangka ini terungkap, motor curian itu diserahkan ke Inem dan Ase, untuk dijual seharga Rp 2,3 juta.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/