30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Oknum Polantas Ngotot Tilang Sopir Pengangkut Ayam

Meski Surat Lengkap, Muatan Standar

LUBUKPAKAM-Sorang oknum polisi lalu-lintas (Polantas) dari Kepolisian Resort (Polres) Deliserdang bersikap kurang terpuji terhadap seorang sopir pengangkut ayam. Ia ngotot memberi surat tilang, meski surat-surat lengkap dan muatan standar.

Kejadian bermula saat mobil pengangkut ayam jenis Carry dengan nomor polisi BK 9469 CK, melintas di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sabtu (14/1) pagi pukul 06.30 WIB. Mobil dikemudikan Lishartoyo, warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang. Ia didampingi dua kernetnya, Pian dan Toyo.

Saat melintas, tiba-tiba mobil disuruh berhenti oleh aparat Polantas bernamanya Brigadir Hendrik.

Selanjutnya, Brigadir Hendrik menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, dan STNK.
Lishartoyo pun menunjukkan surat-surat yang diminta Brigadir Hendrik. “Semua surat ada. Lampu hidup, saya pakai sabuk pengaman. Pokoknya semua beres,” ungkapnya, kepada Sumut Pos, kemarin.

Melihat semua beres, Brigadir Hendrik kemudian berdalih, mobil itu kelebihan muatan. Ia pun berniat menilang STNK mobil yang tercatat atas nama Heri, warga Tanjungrejo, Percut Sei Tuan, Deliserdang itu.

Merasa dirinya tidak bersalah, Lishartoyo pun menolak menandatangani surat tilang yang dibuat Brigadir Hendrik. “Loh, kok bisa ditilang? Sementara tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Kalau kelebihan muatan, banyak mobil pengangkut ayam yang lebih banyak muatannya, kok nggak ditilang? Kami masih sesuai standar. Jadi, saya tidak mau menandatangani,” ungkapnya.

Karena Lishartoyo menolak menandatangani surat tilang, Brigadir Hendrik menjadi berang dan mencorat-coret surat tilang itu dengan tanda silang dan membuangnya.

Saat itu, kernetnya bernama Pian melarang Lishartoyo mengutip surat tilang yang dibuang ke tanah itu. Pian mengatakan, polisi seharusnya tak bersikap seperti itu.

Mendengar perkataan Pian, Brigadir Hendrik semakin berang. Ia balik membalas dengan kata-kata arogan dan menantang. “Kita lihat siapa nanti yang kalah di pengadilan,” katanya.

“Masak polisi sikapnya kayak gitu? Harusnya pengayom,” kisah Lishartoyo.

Suasana mulai mereda setelah seorang polisi lainnya menghampiri mereka, dan menyatakan, sebaiknya Lishartoyo membuat laporan ke Polresta Deliserdang. “Ada polisi yang datang, dan orangnya baik. Kami disuruh membuat laporan ke Polres,” kata Pian.

Kernet lainnya, Agus mengatakan, muatan yang mereka bawa dari Tebing Tinggi tersebut sebanyak 60 kotak tempat ayam. Jumlah ayamnya sebanyak 800 ekor, dengan berat per ekornya antara 1,6 kilogram sampai 1,7 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, yang dikonfirmasi menyatakan, sebaiknya oknum Polantas tersebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. “Silahkan dilaporkan ke Propam,” jawabnya.(ari)

Meski Surat Lengkap, Muatan Standar

LUBUKPAKAM-Sorang oknum polisi lalu-lintas (Polantas) dari Kepolisian Resort (Polres) Deliserdang bersikap kurang terpuji terhadap seorang sopir pengangkut ayam. Ia ngotot memberi surat tilang, meski surat-surat lengkap dan muatan standar.

Kejadian bermula saat mobil pengangkut ayam jenis Carry dengan nomor polisi BK 9469 CK, melintas di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sabtu (14/1) pagi pukul 06.30 WIB. Mobil dikemudikan Lishartoyo, warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang. Ia didampingi dua kernetnya, Pian dan Toyo.

Saat melintas, tiba-tiba mobil disuruh berhenti oleh aparat Polantas bernamanya Brigadir Hendrik.

Selanjutnya, Brigadir Hendrik menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, dan STNK.
Lishartoyo pun menunjukkan surat-surat yang diminta Brigadir Hendrik. “Semua surat ada. Lampu hidup, saya pakai sabuk pengaman. Pokoknya semua beres,” ungkapnya, kepada Sumut Pos, kemarin.

Melihat semua beres, Brigadir Hendrik kemudian berdalih, mobil itu kelebihan muatan. Ia pun berniat menilang STNK mobil yang tercatat atas nama Heri, warga Tanjungrejo, Percut Sei Tuan, Deliserdang itu.

Merasa dirinya tidak bersalah, Lishartoyo pun menolak menandatangani surat tilang yang dibuat Brigadir Hendrik. “Loh, kok bisa ditilang? Sementara tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Kalau kelebihan muatan, banyak mobil pengangkut ayam yang lebih banyak muatannya, kok nggak ditilang? Kami masih sesuai standar. Jadi, saya tidak mau menandatangani,” ungkapnya.

Karena Lishartoyo menolak menandatangani surat tilang, Brigadir Hendrik menjadi berang dan mencorat-coret surat tilang itu dengan tanda silang dan membuangnya.

Saat itu, kernetnya bernama Pian melarang Lishartoyo mengutip surat tilang yang dibuang ke tanah itu. Pian mengatakan, polisi seharusnya tak bersikap seperti itu.

Mendengar perkataan Pian, Brigadir Hendrik semakin berang. Ia balik membalas dengan kata-kata arogan dan menantang. “Kita lihat siapa nanti yang kalah di pengadilan,” katanya.

“Masak polisi sikapnya kayak gitu? Harusnya pengayom,” kisah Lishartoyo.

Suasana mulai mereda setelah seorang polisi lainnya menghampiri mereka, dan menyatakan, sebaiknya Lishartoyo membuat laporan ke Polresta Deliserdang. “Ada polisi yang datang, dan orangnya baik. Kami disuruh membuat laporan ke Polres,” kata Pian.

Kernet lainnya, Agus mengatakan, muatan yang mereka bawa dari Tebing Tinggi tersebut sebanyak 60 kotak tempat ayam. Jumlah ayamnya sebanyak 800 ekor, dengan berat per ekornya antara 1,6 kilogram sampai 1,7 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, yang dikonfirmasi menyatakan, sebaiknya oknum Polantas tersebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. “Silahkan dilaporkan ke Propam,” jawabnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/