LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2018, Pemkab Deliserdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) mengeluarkan 3.806 berbagai jenis izin.
Hal itu disebut Kepala Dinas PM PPTSP Deliserdang, Jonas Damanik SH melalui Sekretaris, Salim kepada Sumut Pos,Senin (14/1).
Dijelaskan, jenis izin mendirikan bangunan gedung selama tahun 2018 sebanyak 463, izin mendirikan tower 63. Izin reklame PNT 691 dan reklame besar 15. Izin gangguan tidak ada karena telah dihapus.
Lalu izin usaha perdagangan dan tanda daftar perdagangan non retribusi seperti SIUP sebanyak 758 izin, TDP PT sebanyak 331 izin, TDP UD 67 izin, TDP CV 223 izin dan TDP PO 197 izin. Apotek sebanyak 54 izin, Usaha Toko Modern (IUTM) sebanyak, izin usaha pusat perbelanjaan tidak ada, Izin Usaha Jasa Konstruksi (SUJK) sebanyak 127 dan izin peruntukan sebanyak 263.
Sementara izin usaha industri dan tanda daftar industri non retribusi, izin usaha industri sebanyak 92 dan tanda daftar industri sebanyak 9 izin. Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebanyak 32 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 65 izin, izin laboratotium kesehatan tidak ada, angkutan 12 izin, izin trayek tidak ada, usaha peternakan dan tanda daftar peternakan sebanyak 8 izin, usaha perkebunan untuk budidaya,usaha perkebunan untuk pengolahan, usaha perkebunan dan perubahan luas lahan tidak ada izin dikeluarkan selama tahun 2018.
Kemudian kata Salim, perubahan jenis tanaman ada 2 izin, izin perubahan kapasitas pengolahan dan izin diversifikasi tidak ada, usaha produksi benih 3 izin, pengurusan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten untuk IUP-P yang diterbitkan gubernur tidak ada, usaha perikanan penangkapan ikan sebanyak 73 izin dan budidaya ikan 3 izin, izin lingkungan sebanyak 228, izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten tidak ada, pembuangan air limbah sebanyak 17 izin dan penggunaan badan jalan ada 5 izin.(btr/han)